Mulai Tegang, Warga Seuneubok Pusaka Aceh Selatan Desak PT ASN Kembalikan Lahan 165 Hektar

author
Sudirman Hamid

28 Apr 2025 15:31 WIB

Mulai Tegang, Warga Seuneubok Pusaka Aceh Selatan Desak PT ASN Kembalikan Lahan 165 Hektar
Warga Seuneubok Pusaka Trumon Timur, melangsungkan aksi protes dengan mendirikan Posko di areal lahan yang bersengketa sebagai upaya lahan warga dikembalikan PT ASN. INFORakyat.co/dokumentasi delegasi.
“Masyarakat dengan pihak PT ASN mulai memuncak, ratusan warga melakukan aksi penyegelan lahan seluas 165 hektar Sabtu, 26 April 2025 kemarin, aksi itu sebagai bentuk protes terhadap penguasaan lahan masyarakat oleh Perusahaan Perkebunan,” ucap Syahminan.

TAPAKTUAN, INFORakayat.co - Ratusan warga Gampong (desa) Seunebok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh menuntut lahan warga seluas 165 hektar yang dikuasai oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) 20 tahun lebih segera dikembalikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Gugatan Tanah Untuk Rakyat (GunTUR) Syahminan didampingi Walhi Aceh, Affifuddin Acal dan Anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha dalam pers rilis di Tapaktuan, Minggu (27/4/2025) kemarin.

Menurut Syahminan, sampai saat ini pihak perusahaan maupun pemerintah daerah belum ada niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

"Ketegangan masyarakat dengan PT ASN kian memuncak. Terkini, ratusan warga melakukan aksi penyegelan lahan 165 hektar. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit," ungkap Syahminan.

Perwakilan masyarakat Seuneubok Pusaka itu juga mengatakan, bentuk proses kain juga dilakukan warga dengan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berada di lahan yang diyakini pihak warga.

"Bentuk perlawanan lain, warga turut mendirikan posko yang diberi nama "Posko Gerakan Masyarakat Seuneubok Pusaka" di atas lahan yang disengketakan," imbuhnya,

Kepada awak media, Syahminan menuturkan, tahun 1989-1990, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) 1 mengalokasikan lahan seluas 1.170 hektar kepada 300 kepala keluarga (KK) transmigran lokal di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Program itu digagas pemerintah daerah Aceh Selatan untuk memanfaatkan lahan kosong dan mendukung pemerataan penduduk serta pengembangan ekonomi berbasis pertanian di wilayah perbatasan.

"Masyarakat Seuneubok Pusaka merupakan warga yang berasal dari daerah-daerah sekitar yang secara sukarela berpindah untuk membangun kehidupan baru seraya diberikan lahan untuk bertani, masing-masing mendapat dua hektar," jelasnya.

Masih keterangan Syahminan, sekitar tahun 1990, warga mulai meninggalkan lokasi transmigrasi lokal karena pada saat itu Aceh sedang terjadi konflik. Gampong Seuneubok Pusaka merupakan daerah yang paling tinggi terjadi konflik antara Pemerintah Indonesia dengan GAM saat itu.

Kemudian, tahun 1995, PTPN I Kebun Krueng Luas mulai melakukan pembukaan lahan yang berada di wilayah Gampong Seuneubok Pusaka.

"Adapun izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PTPN I untuk wilayah Kabupaten Aceh Selatan mencakup area seluas 6.100 hektar. Diperkirakan sekitar 1.000 hektar atau setara dua afdeling (500 hektar per afdeling). Lahan inilah yang kemudian dikelola oleh PT ASN hingga sekarang." Beber Syahminan.

Ia mengatakan warga bersama perangkat Gampong sudah pernah menuntut lahan tersebut dikembalikan pada 2004 kepada masyarakat Seuneubok Pusaka seluas 165 hektar yang sempat diliput oleh media pada 10 Desember 2024.

Kemudian pada tahun 2005 – ada surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh selatan, tentang Penyelesaian Batas Areal HGU PTPN-1 Kebun Krueng Luas dengan Areal UPT-1 Seuneubok Pusaka.

Lebih lanjut, pengakuan bahwa PTPN-1 buka kebun seluas 55 hektar, yang telah ditanami sawit dan telah menghasilkan sesuai Surat Camat Trumon Timur No. 400/227/2004 tanggal 2 September 2004.

"Lahan 55 hektar tersebut hingga saat ini belum diserahkan kepada masyarakat Seuneubok Pusaka dan masih digarap oleh PT ASN. Sebaliknya, masyarakat Seuneubok Pusaka tidak menerima lahan 55 hektar sebagaimana keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Aceh Selatan, karena tidak sesuai dengan luas lahan yang diserobot PT ASN yang diperkirakan seluas 165 hektar," tegasnya.

Buntut dari persoalan itu, sambung Syahminan, warga sudah berulang kali mengingat manajemen PT ASN, baik secara tertulis, lisan maupun secara lain. Namun pihak manejemen perusahaan tetap tidak bergeming dan terkesan membiarkan sengketa lahan terus carut marut serta disinyalir niat baik untuk melaklsanakan menyelesaikan.

"Buah dari aksi warga, manajemen perusahaan dan warga menyepakati Posko yang dirikan warga tidak boleh dibongkar, walapun sebelumnya pihak manajemen perusahaan dan aparat keamanan meminta tidak mendirikan posko dalam areal HGU PT ASN. Masyarakat memberikan batas waktu selama 100 hari agar permasalahan konflik lahan dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan," ulas Syahminan.

Sayangnya, menajer PT ASN enggan menandatangani surat kesepakatan bersama dan meminta waktu sampai kemari, Minggu 27 April 2025 untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan direktur perusahaan.

Perlu disampaikan, bahwa Surat kesepakatan itu sudah ditandatangani oleh Ketua GUNTUR, Syahminan organisasi masyarakat Seuneubok Pusaka sebagai wadah perjuangan, WALHI Aceh, Afifuddin Acal, Danramil, Mayor Inf Endang. R, Camat, Husni dan Kapolsek AKP Adrizal Barang serta Wadanki Brimob, Ipda Rahmad Fazil dan anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samrinda.

Perwakilan PT ASN Suko Wahyudi yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya mempersilakan warga mengklaim lahan seluas 165 hektar itu, namun harus ada bukti yang sah dan autentik.

"Menurut kami, mengenai permasalahan lahan yang diklaim masyarakat seluas 165 hektar itu, ya silahkan saja kalau memang ada bukti yang sah sesuai aturan dan perundang-undangan," sebut Suko Wahyudi.

Suko Wahyudi mengatakan bahwa seharusnya klaim itu dilakukan melalui jalur hukum, tidak secara serampangan. "Perusahaan PT ASN selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sah sampai 2042 tidak punya kewenangan untuk melepaskan objek dimaksud" ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Daerah