"Di daerah lain banyak tenaga kontrak (non ASN) di rumahkan untuk mengefisiensi anggaran, pemerintah Aceh Selatan justru mengambil kebijakan berbeda"
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor: 900/721 tentang efisiensi penggunaan anggaran Tahun 2025 menimbulkan kehebohan, viral dengan berbagai tanggapan dan pro kontra publik akibat salah satu poin berbunyi mengurangi gaji tenaga kontrak sebesar 70 persen.
Informasi dihimpun INFORakyat.co data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak dan honorer Aceh Selatan terdata di Data Base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2022, berjumlah 4.740 orang. Sementara tenaga kontrak include didalam dengan jumlah bervariasi di masing-masing SKPK.
Menindaklanjuti instruksi Presiden serta Menteri Keuangan terhadap penghematan anggaran, Bupati Aceh Selatan melalui surat Nomor: 900/721 tanggal 09 April 2025 menginstruksikan jajaran SKPK melakukan efisiensi APBK 2025 yang dititik beratkan pada enam poin penting.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Samsul Bahri, SH melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025) mengatakan, di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan secara nasional, banyak daerah di Indonesia yang merumahkan tenaga kontrak serta menutup kran tenaga honorer.
Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan Pemkab Aceh Selatan yang mengambil kebijakan berbeda sebagai solusi dan jalan tengah dalam menghadapi situasi keuangan yang terlilit defisit.
"Setelah memperhatikan kondisi keuangan daerah dan dampak di masyarakat, Aceh Selatan tidak merumahkan (pemutusan) tenaga kontrak, bapak bupati berupaya mengambil kebijakan arif dengan melakukan efisiensi demi merasionalkan anggaran," papar Samsul Bahri.
Kepada media ini, Kaban BPKD Aceh Selatan sangat menyayangkan langkah bijaksana dan solusi yang dilakukan pimpinan daerah dengan konsumsi abeh-aneh, bahan sarat dipolitisir alias multi tafsir.
Menurut Samsul Bahri, sebenarnya tidak semua tenaga kontrak dilakukan pemotongan gaji, tetapi dengan mengkaji aturan teknis dan memperhatikan ketertiban umum.
Tidak semua tenaga kontrak dipangkas, jadi jangan salah mengartikan. Khusus untuk yang berkaitan ketentraman dan ketertiban umum seperti pelayanan publik di Puskesmas, tim reaksi cepat, satpol PP dan WH, persampahan, guru, pemadam kebakaran, para medis pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori yang dilakukan pemotongan 70 persen dimaksud.
"Tidak semua gaji tenaga kontrak dipangkas, ada kategori tertentu, masyarakat harus selektif dalam mengkonsumsi isu yang beredar. Insya Allah, pemerintah tetap berupaya mengambil keputusan sesuai dengan aturan, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi kemaslahatan, iya tidak se gegabah yang dinilai," ujarnya.
Sesuai arahan bupati, tutur Samsul, untuk tenaga kontrak administrasi lainnya mohon jangan terpengaruh, tetap bekerja seperti biasa, semangat dan tetap akan mendapat hak-hak saudara sebagaimana mestinya.
"Mohon jangan salah persepsi dan pengertian, semua ada pertimbangan dan kajiannya mendalam," pungkasnya. ||




