“Terpenting adalah adanya level playing field antara industri pers dengan pelaku media sosial atau kreator konten, Perusahaan media diatur oleh kode etik, undang-undang, dan regulasi lainnya," ujar Caesar Akbar.
JAKARTA, INFORakyat.co – Kesenjangan regulasi antara pekerja pers media massa dan kreator konten digital disinyalir menjadi salah satu penyebab semakin parahnya krisis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti perbedaan aturan main yang dinilai tidak setara di tengah transformasi digital dan persaingan penyebaran informasi antaran wartawan (pekerja media) dengan konten creator.
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, Caesar Akbar mengungkapkan pekerja media massa terikat dan diatur pada kode etik jurnalistik dan undang-undang Pers yang ketat, sementara kreator konten digital relatif bebas tanpa regulasi jelas.
Baca Juga:
Imigrasi terima Pelimpahan 320 WNA Tersangka Sindikat Kriminal Internasional dari Bareskrim Polri
"Yang paling penting adalah adanya level playing field antara industri pers dengan pelaku media sosial atau kreator konten. Perusahaan media diatur oleh kode etik, undang-undang, dan regulasi lainnya," ujar Caesar Akbar dikutip pemberitaan Beritasatu.com, Minggu kemarin, 11 Mei 2025).
Situasi ini dinilai memperparah dampak PHK massal yang tengah melanda industri media. Di sisi lain, kreator konten bebas memproduksi informasi tanpa panduan etik maupun sanksi hukum yang tegas.
Baca Juga:
Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Demokrasi Masa Depan Damai Adil dan Penjernih
Banyak di antara mereka bahkan menyebarkan hoax demi mengejar viralitas dan keuntungan finansial dengan mendulang jumlah pengunjung.
Fenomena saat ini menunjukkan masyarakat lebih mudah tergiring oleh informasi viral yang belum tentu benar, sementara jurnalis profesional justru dibatasi oleh prinsip verifikasi dan etika. "Fakta dan logika terbalik antara berpegang teguh pada aturan dengan kondisi bebas berekspresi," imbuhnya.
Baca Juga:
Prabowo Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Aspirasi Pekerja hingga Peran Kampus Bangun Daerah
Caesar menambahkan, pers diwajibkan menyampaikan informasi yang memenuhi unsur 5W+1H serta tidak boleh memuat konten berbau SARA. Sementara itu, kreator konten bisa menyebarkan isu liar tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Ketimpangan ini, menurut AJI, ibarat pertarungan antara petinju profesional dengan petarung jalanan. Pers harus bermain sesuai aturan, sementara konten kreator bebas tanpa batas.
"Kecenderungan ini menghambat transformasi media arus utama yang tengah berjuang menyesuaikan diri dengan era digital. Sebaliknya kreator konten menjamur tanpa kejelasan payung hukum," pungkasnya. ||
Sumber: Beritasatu.com













