“Target PAD bersumber dari pembayaran Pajak Penginapan di Aceh Selatan Tahun 2024 sebesar Rp 25.040.000, untuk Tahun anggaran 2025 dipasang lebih besar tiga kali lipat, walaupun setoran sebelumnya menunggak”
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak jasa penginapan lebih besar tiga kali lipat dari tahun anggaran 2024.
Informasi dihimpun, realisasi pembayaran pajak dari 11 penginapan (hotel, wisma dan losmen) yang beroperasi dan terdata di Kota Tapaktuan, Aceh Selatan sebesar Rp 13.100.000 dari target Rp 25.040.000.
"Sebanyak Rp 11.940.000 tertunggak (ngeplang), bahkan ada yang membayar satu bulan selama satu tahun, Cuma dua penginapan menyetor lunas," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKD Aceh Selatan Hendrisal, SE., MM kepada INFORakyat.co dalam konfirmasi lanjutan, Jumat (18/4/2025).
Sesuai data setoran pajak penginapan ke Kas daerah, beber Hendrisal hanya Hotel Azizi Syariah dan Wisma Bukit Barisan yang lunas setoran
"Kondisi itu disinyalir masih rendahnya kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak, ini belum lagi di sektor yang lain. Di daerah maju, setiap transaksi jual beli atau pembayaran jasa penginapan sudah tertera pajak pada bill (faktur dan invoice) tagihan," paparnya.
Kendatipun demikian, tutur Hendrisal, tahun anggaran 2025 pemerintah daerah menargetkan PAD dari pajak penginapan sebesar Rp 75.505.579 atau lebih kurang tiga kali lipat lebih tinggi dari asumsi tahun 2024.
Salah seorang sumber menyebutkan, kesadaran pembayaran pajak tidak terlepas dari upaya dan sosialisasi pihak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dalam upaya mencapai target PAD.
"Bukan sekedar 'omon-omon' atau asyik mengedepankan seremonial belaka, tunjukan nilai kemampuan dalam menggali potensi pemasukan daerah, dan bukan hanya leha-leha dengan komoditas," imbuh sumber meminta namanya tidak dipublikasi. ||




