“Pelaku diduga telah mengambil alih akun Instagram milik korban dan menyebarkan foto serta video berunsur pornografi melalui akun tersebut. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban,” Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pemuda, diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan konten bermuatan kesusilaan serta melakukan pemerasan melalui akun media sosial.
Pelaku diamankan di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat, 20 Juni 2025.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menjelaskan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kaurbinops Satreskrim Ipda Johan Wahyudi, S.H bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter.
Pelaku yang berinisial AM, 18 Tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga telah mengambil alih akun Instagram milik korban dan menyebarkan foto serta video berunsur pornografi melalui akun tersebut. Korbannya penduduk Aceh Selatan.
"Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan lebih luas konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi," ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Tindakan pelaku, sambung Narsyah Agustian, diketahui melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit handphone merk OPPO A16 warna hitam. Diduga fasilitas tersebut digunakan dalam melakukan aksi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tegas disampaikan Kasat Reskrim, tindakan merupakan komitmen Polres Aceh Selatan dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut kejahatan siber yang berdampak pada korban anak dan remaja.
"Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana serupa. Indonesia adalah negara hukum semua ada aturan perundang-undangan," tutupnya. ||





