"Yang bersangkutan melanggar Pasal 340 Kuhap dan / pasal 80 (3) dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kapolres. AKBP. Yulhendri, Sabtu (21/6/2025).
KUTACANE, INFORakyat.co - Seorang pria bernama Ardi Syahputra yang beralamat Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara dan Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Bener Meriah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Agara.
Diketahui pelaku pembacokan tersebut memiliki dua alamat tempat tinggal.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 340 Kuhap dan / pasal 80 (3) dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kapolres. AKBP. Yulhendri, Sabtu (21/6/2025).
DPO ini ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/66/VI/2025/SPKT/ Polres Aceh Tenggara/ Polda Aceh, tanggal 17 Juni 2025 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak.
"Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui ciri-ciri orang sebagai berikut : tinggi badan 163 centimeter, berkulit sawo matang, berbadan tegap serta berambut ikal segera hubungi Polsek terdekat, atau hubungi nomor: 0852-6087-1260," pungkasnya.





