Pemda Aceh Tenggara Arahkan 385 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Acuan Pengurusnya

author
Almujawadin

17 May 2025 20:15 WIB

Pemda Aceh Tenggara Arahkan 385 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Acuan Pengurusnya
ILUSTRASI: Koperasi Merah Putih dan antusias warga mengembangkan pertumbuhan ekonomi. INFORakyat/sumber Google.
"Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 385 desa yang terdiri 16 Kecamatan tentang pembentukan dan jenis usaha yang harus dibentuk untuk Koperasi Merah Putih,” kata Zulfahmi.

KUTACANE, INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Transmigrasi menyebutkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 385 desa yang terdiri 16 kecamatan.

"Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 385 desa di wilayah 16 kecamatan tentang tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih dan jenis usaha yang bisa ditumbuh kembangkan," kata Kadis Koperasi, UMKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara (Agara) Zulfahmi kepada INFORakyat, Sabtu (17/5/2025).

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, tujuannya untuk memberdayakan masyarakat Desa dalam mengembangkan usaha bersama di berbagai potensi.

"Program Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan potensi lokal yang dikelola oleh masyarakat setempat. Sehingga perputaran ekonomi akan terjalin dan berkembang untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama," ungkap Fahmi.

Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Aceh Tenggara sudah melakukan sosialisasi untuk memberi pemahaman sekaligus mengarahkan 385 desa membentuk koperasi dimaksud.

"Kita sedang menunggu action masyarakat dalam menyerap arahan pimpinan daerah sekaligus melaksanakan program presiden di Aceh Tenggara," imbuhnya.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Transmigrasi menjelaskan jenis usaha yang menjadi prioritas yang bersandar pada Koperasi Merah Putih, yaitu: Outlet Gerai Sembako, Outlet Gerai Obat Murah/Apotik Desa, Outlet Kantor Koperasi, Outlet Koperasi Simpan Pinjam, Outlet Klinik Desa, Outlet Cold Storage/cold chain dan unit Logistik.

Dikutip dari berbagai sumber, pengelola Koperasi Merah Putih disyaratkan memiliki kemampuan atau skil, diantaranya:

1.      Mempunyai pengetahuan tentang koperasi, Jujur, Loyal dan berdedikasi tinggi terhadap koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan anggota.

2.      Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

3.      Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas, dan

4.      Tidak berasal dari unsur pimpinan Desa. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Ekonomi