Penasehat Hukum: Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan dipersangkakan Terhadap Klien Kurang Tepat

author
Sudirman Hamid

17 Jun 2025 23:39 WIB

Penasehat Hukum: Dugaan Korupsi di Baitul Mal Aceh Selatan dipersangkakan Terhadap Klien Kurang Tepat
Penasehat hukum tersangka AI, Elizar Rusli, SH, MH yang menyatakan dugaan korupsi Baitul Mal Aceh Selatan kurang tepat terhadap kliennya. INFORakyat.co/Foto: Pribadi
“Berdasarkan pengakuan klain say, tersangka AI sama sekali tidak pernah menikmati satu rupiah pun uang yang timbul akibat kerugian negara, persangkaan tersebut kurang tepat,” ujar Erlizar Rusli, SH, MH.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Dugaan tindak pidana korupsi dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022 yang dipersangkakan terhadap AI dinilai kurang tepat oleh penasehat hukum tersangka.

Penasihat hukum tersangka AI, Erlizar Rusli, SH, MH menyatakan menghargai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Namun pihaknya menegaskan terhadap persangkaan AI kurang tepat, karena menurut Erlizar Rusli, SH, MH, berdasarkan pengakuan tersangka klain, tersangka AI sama sekali tidak pernah menikmati satu rupiah pun uang yang timbul akibat kerugian negara tersebut.

Disamping itu Erlizar Rusli, menambahkan dari uang total Rp 1.74 miliar yang dicairkan oleh Baitul Mal untuk Mustahik dengan jumlah 58 orang penerima, masing-masing sebesar Rp 30 juta.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, merekomendasikan kepada tersangka FS untuk mengembalikan uang kerugian negara yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp 70.019.222.

"Tersangka FS juga harus menyalurkan sisa dana ke Penerima ZIS senif miskin sebesar Rp 125.375.500," ungkap Erlizar Rusli melalui siaran persnya kepada INFORakyat.co, Selasa malam (17/6/2025).

Dari data tersebut, menunjukkan bahwa tersangka AI menyatakan tidak pernah menikmati uang dari kerugian negara satu rupiah pun yang dituduhkan kepada kliennya.

Sehingga Penasehat Hukum tersangka AI menjelaskan keterangan tersangka AI demi keadilan, bahwa tersangka AI tidak dapat disebut telah melakukan tindak pidana korupsi, karena suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

"Unsur-unsur ini biasanya meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara, jadi sangat kurang tepat klain kami dipersangkakan,"  tutup Erlizar Rusli mengakhiri keterangannya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum