Plt Kadisdikbud Aceh Selatan: Semua Temuan BPK RI Telah Ditindaklanjuti Sesuai Secara Tegas

author
Sudirman Hamid

03 Jul 2025 18:35 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Selatan: Semua Temuan BPK RI Telah Ditindaklanjuti Sesuai Secara Tegas
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, Zikri, S.Pd, Kamis (3/7/2025). INFORakyat/foto: Istimewa.
"Temuan BPK-RI, baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya tahun anggaran 2024 telah kita tindak lanjuti sesuai aturan dan secara tegas," kata Zikri S.Pd.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) tegas menyampaikan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Aceh Selatan hingga ke tingkat sekolah telah ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku.

"Temuan BPK-RI, baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya tahun anggaran 2024 telah kita tindak lanjuti sesuai aturan dan secara tegas," kata Zikri S.Pd melalui keterangan resmi kepada Redaksi INFORakyat.co, Kamis (3/7/2025).

Zikri menjelaskan, sesuai dengan Peraturan BPK RI tahun 2017 j.o. Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah termasuk OPD-OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari.

"Alhamdulillah, semua temuan tersebut baik itu terkait dana BOS tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh sekolah dan temuan lainnya sudah ditindaklanjuti, kita tidak main-main dengan peraturan pemerintah," paparnya.

Lebih lanjut Zikri juga menjelaskan, terkait adanya pemberitaan di beberapa media terkait temuan BPK pada Dana BOS tahun anggaran 2024, pihaknya juga telah melakukan pengawasan internal secara maksimal.

"Pengawasan sudah kita lakukan secara maksimal, namun dugaan proses penyimpanan uang juga beresiko jika disimpan di sekolah.  Ada kekhawatiran dicuri atau hilang yang nantinya Kepala Sekolah juga yang disalahkan," jelas Zikri.

Pertimbangan itulah, sehingga pihak sekolah menyimpan uang di tempat lain yang dianggap aman. Menindaklanjuti masukan dan arahan, Oleh karenanya, ke depan akan diinstruksikan Kepala Sekolah untuk membeli brankas.

"Jadi, bisa saja nanti uangnya disimpan di brankas sekolah masing-masing dengan sistem pengamanan berlapis, atau kami arahkan ditarik di perbankan sesuai kebutuhan yang diperlukan untuk jangka beberapa hari," imbuh Zikri lagi.

Bukan hanya itu, beber Zikri, termasuk adanya temuan pihak sekolah yang menggunakan untuk kepentingan pribadi, ini juga sudah dikembalikan.

"Kami sudah memberi penjelasan dan sanggahan terkait hasil temuan BPK RI pada awal tahun 2024, artinya jajaran Disdikbud tidak mentolerir hal-hal yang bersifat penyelewengan," sergahnya.

Zikri juga menyebutkan, ke depan tata kelola administrasi dan keuangan pada OPD yang dipimpinnya akan terus diperbaiki demi kualitas, profesionalisme dan transparansi.

"Insya Allah, ke depan secara bertahap pembenahan akan terus dilakukan ke arah yang lebih baik, Kepala sekolah yang dinilai membandel akan diberi sanksi,"pungkasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Pendidikan