Polres Aceh Tenggara Bekuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Semadam

author
Almujawadin

20 May 2025 13:58 WIB

Polres Aceh Tenggara Bekuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Semadam
DPO Narkotika Jenis Sabu yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Aceh Tenggara, saat diamankan polisi, Senin (19/56/2025) INFORakyat/foto: Humas Polres Agara
“Kepada penyidik, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka lain” ujar Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi.

KUTACANE, INFORakyat.co- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, POLDA Aceh membekuk tersangka pengedaran narkoba yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di wilayah Kecamatan Semadam sekitar pukul 16.00 WIB Senin kemarin, 19 Mei 2025.

Penangkapan tersangka menunjukkan komitmen dan keseriusan Polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Pria berinisial B, 31 tahun, warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam diringkus jajaran Sat Narkoba, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka  menjadi  DPO Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terkait keterlibatannya dalam dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu," ujarKasi Humas, AKP Jomson Silalahi kepada INFORakyat.co, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H pada Sabtu, 3 Mei 2025, saat itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu, H mengakui kalau Sabu itu adalah milik tersangka B.

"Kepada penyidik, tersangka B mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka H," ungkap Jomson Silalahi.

Setelah berhasil diamankan, tersangka B langsung dibawa ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka B tidak terlepas  dari peran dan partisipasi masyarakat terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. "Iya, tersangka B terbukti terlibat di pusaran kepemilikan dan peredaran Sabu," paparnya.

Jajaran Polres Aceh Tenggara terus memburu pelaku peredaran narkoba untuk mewujudkan komitmen terhadap perang penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba, pengejaran terhadap DPO menjadi prioritas kami demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba," tegas Kapolres yang disampaikan Kasi Humas.

Dalam hal ini, jajaran kepolisian meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Narkotika