Program Titipan pada Dana Desa di Aceh Tenggara, Seperti Penumpang Gelap dan Sasaran Empuk

author
Almujawadin

25 Jun 2025 21:13 WIB

Program Titipan pada Dana Desa di Aceh Tenggara, Seperti Penumpang Gelap dan Sasaran Empuk
ILUSTRASI Penggunaan dan pengelolaan Dana Desa, bukan asal comot.
"Sejumlah kepala desa (Pengulu) di Aceh Tenggara merasa keberatan dan tertekan, kami tidak berdaya untuk menolaknya. Sepertinya proyek ini terlalu dipaksakan," kata Salah Seorang Kepala Desa (Kades).

KUTACANE, INFORakyat.co – Terendus ke permukaan, diduga ada program titipan pada Dana Desa (DD) tanpa pembahasan musyawarah di tingkat Desa (Musdes), tidak ubahnya penumpang gelap di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025.

Informasi dihimpun, merebak informasi di kalangan publik hingga mendarat di meja warung kopi, disinyalir ada program titipan disandingkan pada Dana Desa Tahun 2025 tanpa dibahas dalam program kerja Musdes.

Proyek yang diduga titipan dari oknum tertentu itu, diantaranya pengadaan Buku Undang-Undang dan Peraturan Desa, senilai Rp 6,7 juta setiap desa yang terdiri 385 desa yang menyebar di 16 kecamatan.

Selain itu ada juga program pembibitan coklat sekitar lebih kurang Rp 1,4 juta terbesar mencapai Rp 18 juta, kemudian deklarasi narkoba serta HUT Aceh Tenggara ke 51.

"Sejumlah kepala desa (Pengulu) di Aceh Tenggara merasa keberatan dan tertekan, kami tidak berdaya untuk menolaknya. Sepertinya proyek ini terlalu dipaksakan," kata salah seorang Kepala Desa (Kades) meminta namanya tidak dipublikasi kepada INFORakyat.co, Rabu (25/6/2025).

Sebenarnya, sambung sumber, pihak desa di Aceh Tenggara sudah selesai melakukan Musyawarah tingkat Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). Tiba-tiba masuk program titipan sebagai penumpang gelap bertengger di Dana Desa.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Kute/Desa (BPK), Kampung Raja, Kecamatan Babussalam Paisal Kadrin Dube yang diminta ketika tanggapan terkait rumor yang berkembang atas dugaan program titipan pengadaan buku Undang-Undang dan Peraturan Desa itu mengaku sangat terkejut.

"Saya sangat terkejut mendengar program ini muncul di tengah jalan, karena tidak ada pembahasan dalam Musrembang desa," ujar Paisal Kadrin Dube.

Dikatakannya Paisal Kadrin, terkait program yang muncul di tengah jalan itu, pihaknya belum menyepakati hasil Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPK-desa), sebab masih banyak yang harus dirubah atau revisi.

Dia juga meminta kepada BPK yang ada di desa lain, agar memahami dan mempelajari regulasi penggunaan prioritas dana desa yang dibutuhkan masyarakat.

Tegas disampaikan, pihaknya menolak program tersebut, karena dinilai menguntungkan oknum dan dana desa menjadi lahan empuk.

"Setiap tahun ada anggaran DD diplot untuk penanganan upaya sosialisasi pemberantasan narkoba, program ini dinilai relevan terhadap penyelamatan anak bangsa dari pengaruh narkoba, walaupun pencapaian belum maksimal," imbuhnya.

Kalaulah dibayangkan dan dikalkulasi, program penumpang gelap dengan besara puluhan juta tersebut dikali 385 desa, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Ini akan tidak efektif terhadap pengelolaan dana desa di Aceh Tenggara. Seharusnya penggunaan dana desa sudah memiliki payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes), regulasinya berpegang teguh dari hasil Musdus hingga jenjang  Musrembang desa," jelas Paisal Kadrin Dube.

Ia menyebutkan, setelah diusulkan melalui proses musyawarah yang berjenjang, Tim RKPK bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat menyusun program kerja untuk dituang dalam RPK desa.

"Menelorkan program untuk kegiatan yang bersumber dari dana desa itu tidak sembarangan, ada mekanisme dan aturan. Maka sangat disayangkan kalau ada program masuk di tengah jalan layaknya penumpang gelap, iya kita tolak saja, kan lebih baik," pungkasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Daerah