“Kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat pulau itu ke administrasi Aceh, peran media menjadi gebrakan besar menggagalkan niat tersebut,” kata Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.
BANDA ACEH, INFORakyat.co - Status kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil Provinsi Aceh sempat dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga memantik polemik, akhirnya Prabowo Subianto mengambil alih dan memutuskan kembali kepangkuan Aceh.
"Keputusan yang arif dan bijaksana Presiden Prabowo dalam rapat bersama yang dipimpin video conference sangat melegakan hati rakyat Aceh," ucap Nasir Nurdin di Rumah Besar PWI Kuta Alam Banda Aceh, Rabu (18/6/2025).
Diketahui, hasil rapat bersama diumumkan secara terbuka oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada konferensi pers di Wisma Negara, Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa kemarin, 17 Juni 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan secara detail tentang kronologi dasar yang digunakan untuk memutuskan keempat pulau itu masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.
Menurut Mendagri, dasarnya antara lain, dokumen asli tahun 1992 yang ditemukan di Gudang Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat pulau itu ke administrasi Aceh, keempat pulau itu nyaris hilang dari peta Aceh namun Presiden Prabowo telah menggagalkan niat jahat tersebut. Peran media menjadi gebrakan besar menggagalkan niat tersebut," kata Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.
Ketua PWI Aceh menyatakan, wartawan dari berbagai media dan asosiasi telah memberikan perhatian khusus terkait beralihnya keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang sempat diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Terlepas dari berbagai hal, patut diapresiasi peran dan kontribusi media dalam mendukung langkah-langkah pemerintahan Aceh dalam upaya pencabutan SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025," paparnya.
Berbagai media tidak henti menggali dan mengumpulkan berbagai data dan fakta yang selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan secara rutin di berbagai media.
"Apa yang dilakukan wartawan telah membangkitkan kesadaran dan kekuatan kolektif masyarakat yang bukan saja di Aceh tetapi Indonesia bahkan belahan dunia, bahwa Aceh sedang memperjuangkan haknya yang merasa dirampas," imbuh Ketua PWI Aceh.
Dari sudut pandang itu, Ketua Aceh mengapresiasi kerja profesional insan pers dalam menyikapi kasus "pencaplokan" empat pulau di wilayah Aceh Singkil tersebut dengan berlindung di balik "legalitas" SK Mendagri yang kemudian dimuntahkan bapak Presiden Prabowo.
Dikatakan Nasir, pers berbasis kekuatan data, bukti, dan sumber-sumber berkompeten terus melakukan perlawanan terhadap upaya pengaburan sejarah maupun hak suatu bangsa (daerah). Setiap jam memenuhi ruang public terkait perengketaan empat pulau.
"Kerja profesional yang dilakukan wartawan mencapai puncaknya dengan kembalinya keempat pulau itu kepada Aceh, ini menjadikan semangat baru dalam membangun Aceh kearah yang lebih baik dalam bingkai NKRI," ucapnya lagi.
Dalam penilaiannya, keputusan Presiden Prabowo mengembalikan keempat pulau itu kepada Aceh merupakan perjuangan bersama berbagai komponen bangsa, dan itu sesuai keinginan masyarakat, nasional hingga dunia.
"Ini kerja kolektif yang mampu mengubah keputusan besar yang diambil alih pemerintah atas nama Presiden. Ini kerja kita bersama, termasuk pers dengan berbagai macam risiko dan tekanan yang dihadapi, bukan kerja orang per orang atau kelompok," tutup Nasir Nurdin. ||





