“Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela dalam aksi bakti sosial membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat dan berbagai melalui peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan”
JAKARTA, INFORakyat.co - Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan tersebut menandai peluncuran "Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025". Wujud nyata implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Aksi bersih - bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia. "Hari ini, klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela dalam aksi bakti sosial membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat dan berbagai melalui peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya sekaligus launching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli di Perkampungan Budaya Betawi.
Aksi klin Bapas ini, sambung Agus Andrianto, berdampak langsung dalam kegiatan sosial, guna membantu masyarakat. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara.
"Ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial," imbuhnya.
Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. "Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan," terangnya.
Menteri Agus Andrianto mengungkapkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari sebelumnya berjumlah 7000 an anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan, hingga saat ini.
Ia menegaskan kembali bahwa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, "selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di Lembaga rumah Tahanan," jelasnya, dikutip rilis resmi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Menteri Agus Andrianto, mengatakan peran PK Bapas yang sangat kompleks, "PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan," tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas).

Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) turut hadir, Ia menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.
Baca Juga:
Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, SAI Minta KPK Konsisten Bertindak Tegas Tanpa Pilih Kasih
"Saya sangat excited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Kedepannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksanaan pidana alternatif tersebut," ulas Harkristuti Harkrisnowo.
Guru besar UI itu juga menyebutkan, bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jompo, Panti sosial, membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi.
Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuantitas, dan telah direspon positif oleh Menteri IMIPAS.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025" diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan
"Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi, Hal ini makin menegaskan motto "Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat," timpal Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus Andrianto meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Informasi dihimpun, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan, serta stakeholder lainnya, diantaranya secara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder di seluruh wilayah. ||.




