Sabar!! Bupati Aceh Singkil Pastikan Pemberhentian Keuchik Nonaktif Kampung Sebatang Segera Diproses

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

Sabar!! Bupati Aceh Singkil Pastikan Pemberhentian Keuchik Nonaktif Kampung Sebatang Segera Diproses
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon menerima perwakilan masyarakat Sebatang Kecamatan Gunung Meriah di ruang kerjanya, dan memastikan segera diproses. Senin, 29 Juni 2026. INFORakyat.co/Potret Istimewa.
“Kami akan secepatnya memproses pemberhentian Keuchik Sebatang nonaktif, Rajab, karena salinan putusan pengadilan telah kami terima dan putusan tersebut sudah inkrah. Segera kita proses pemberhentiannya," tegas Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, SH memastikan segera memproses pemberhentian Keuchik nonaktif Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepastian itu disampaikan Bupati Aceh Singkil, saat menerima perwakilan masyarakat Kampung Sebatang Gunung Meriah, serta menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN Skl di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, Rajab dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan secepatnya memproses pemberhentian Keuchik Sebatang nonaktif, Rajab, karena salinan putusan pengadilan telah kami terima dan putusan tersebut sudah inkrah. Maka dari itu, segera kita proses pemberhentiannya," tegas Bupati Safriadi Oyon.

Menurut Oyon, tindak lanjut administrasi akan dilakukan sesuai ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dokumen putusan diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.

Ia juga mengimbau masyarakat Sebatang untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah menyelesaikan proses administrasi, sehingga langkah yang ditempuh sesuai ketentuan.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang, bersabar, dan menunggu pemerintah bekerja karena persoalan ini menjadi tanggung jawab kami," imbau Oyon lagi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses pemberhentian kepala desa nonaktif tersebut sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.||

Tags terkait :