“Tok! Bunyi palu vonis hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah Kutacane, memutuskan dakwaan terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak oleh ayah tiri korban”
KUTACANE, INFORakyat.co – Setelah sempat di demo, akhirnya mahkamah Syar'iyah Kutacane memutuskan putusan berkekuatan hukum atas kasus dakwaan pemerkosa anak tiri yang diduga dilakukan ayah tiri korban, Kamis (3/7/2025) pagi tadi.
Hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah Kutacane Teuku Swandi S.Hi, MH sekaligus Ketua Mahkamah Syariah, menggelar persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa pemerkosa anak tiri yang masih di bawah umur.
Amar putusan hakim menjatuhi hukuman selama 160 atau 13 Tahun, 4 bulan penjara terhadap tersangka.
"Tok! Bunyi palu vonis hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah Kutacane, memutuskan vonis dakwaan terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak oleh ayah tiri korban," bacaan Hakim Teuku Swandi S.Hi, MH dalam persidangan.

Menurut keluarga korban, setelah sekian lama menunggu kepastian hukum, akhirnya Mahkamah Syariah menjatuhkan Putusan berketapan hukum yang membuat kelegaan.
"Terima kasih bapak hakim, semoga keputusan ini menjadi efek jera dan contoh bagi orang lain agar menghindari predator pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur," ucap keluarga korban kepada INFORakyat yang namanya tidak mau ditulis usai persidangan.
Baca Juga:
Oknum Guru Aceh Tenggara Dicokok Polisi Terlibat Sabu, Kepala Sekolah belum Tau Informasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kutacane Reza, menyatakan hasil putusan yang dijatuhkan hakim kepada pelaku sesuai dengan tuntutan Jaksa, tentunya tidak ada lagi acara banding, namun jika pihak pelaku melakukan banding JPU siap menindaklanjuti.
"Hasil putusan yang dijatuhkan hakim kepada pelaku sesuai dengan tuntutan jaksa, JPU tidak ada upaya untuk banding, jika pihak pelaku melakukan mengupayakan banding, maka kami akan menindaklanjuti binding," ungkap Reza sembari keluar ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Kutacane.||




