Santriwati di Banda Aceh Diduga Disekap Berhari-hari dan Dilecehkan

author
Redaksi

07 May 2025 23:23 WIB

Santriwati di Banda Aceh Diduga Disekap Berhari-hari dan Dilecehkan
ILUSTRASI: Kekerasan dan pelecehan terhadap anak dibawah umur: Foto Istimewa sumber Google.
“Upaya hukum sudah dilakukan dan direspon dengan baik oleh pihak Kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh,” kata Penasehat Hukum korban, Ona Handayani SH.

BANDA ACEH, INFORakyat.co - Seorang santriwati berusia 16 tahun diduga menjadi korban penyekapan oleh seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Januari lalu dan diulangi lagi, Minggu, 13 April 2025.

Dikutip dari Tribrata, korban diduga disekap berhari-hari, kemudian dilakukan pelecehan. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh bernomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal, Senin 28 April 2025.

Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, mengatakan, upaya hukum sudah dilakukan dan direspon dengan baik oleh pihak Kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

"Kami sudah koordinasi untuk dilakukan pendampingan psikologi, Insya Allah Senin kemarin (5/5/2025) akan ke UPTD PPA Banda Aceh agar penanganan psikologis korban lebih cepat," ujar Ona Handayani, Minggu kemarin (4/5/2025).

Ona Handayani mengungkapkan, awal pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantren tempat korban menuntut ilmu agama.

Kemudian dibawa  ke kamar rumah pelaku di kawasan Kecamatan Syiah Kuala. Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada Januari lalu dan kembali diulangi, Minggu 13 April 2025.

Menurut penuturan dan keterangan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama. Kemudian diulangi lagi dan korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam.

"Akan tetapi peristiwa yang dialami korban baru berani buka suara pada saat sudah didampingi kuasa hukum," ungkap Ona Handayani.

Untuk pengungkapan dan bahan penyelidikan, korban sudah divisum. Hasilnya sudah dikonfirmasi oleh dokter ke pihak Kepolisian. Kuasa hukum korban mengutuk keras peristiwa itu dan berharap kasus ini bisa segera ditindak secara tegas.

"Pihaknya mengkhawatirkan peristiwa ini akan terulang lagi. Meski pelaku masih di bawah umur seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan tersebut," papar Ona.

Kuasa hukum korban mengaku percaya dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada pihak Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan sampai tuntas.

"Karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja, makanya, penegakan hukum harus berbicara," imbuhnya.

Ona dan tim hukumnya bersama sejumlah advokat yang mendampingi korban diantaranya, Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH, Syahminan Zakaria SHI MH, dan Nourman Hidayat SHA.

"Tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan Polisi lainnya terkait masalah ini," tegas Ona Handayani.

Pelaku, tutur Ona Handayani, akan dikenakan pasal kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum dengan pasal 285, 290 KUHP, Pasal 81,82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Harapan kami, atas perbuatannya, pelaku dihukum seberat-beratnya," tandas Ona.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan penyekapan, penyidik akan segera memproses.

"Benar, laporannya sudah masuk dan akan segera diproses serta segera masuk dalam pemeriksaan," jawab Kompol Fadillah Aditya Pratama singkat. ||

Sumber: Tribrata.

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum, Kriminal