Sat Reskrim Abdya Beberkan Pengungkapan 8 Kasus, Ada Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

author

02 May 2025 18:53 WIB

Sat Reskrim Abdya Beberkan Pengungkapan 8 Kasus, Ada Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Konferensi Pers Pengungkapan 8 kasus di Mapolres Abdya, Jumat (2/5/2025). Foto/Syamsurizal.
Adapun kasus itu meliputi, pencurian, penggelapan, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan anak di bawah umur, hingga penganiayaan berat.
BLANGPIDIE, INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkapkan delapan kasus hingga April 2025.

Kasus itu dibeberkan ke publik melalui konferensi pers di Mapolres Aceh Barat Daya, Jum"at (2/5/2025).

Adapun kasus itu meliputi, pencurian, penggelapan, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan anak di bawah umur, hingga penganiayaan berat.

Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur menjadi yang menonjol.
Kapolres AKBP Agus Sulistianto melalui Wakapolres, Kompol Misyanto menjelaskan, untuk kasus pertama yakni terkait penyebaran konten pornografi dimana pelaku menyebarkan gambar tidak senonoh hasil tangkap layar korban melalui media soaial milik pribadinya.

Hal ini membuat korban merasa tidaknyaman dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

"Pelaku berhasil kita tangkap di Banten," kata Wakapolres.

Kemudian, katanya, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban bernama samaran Melati (14) yang telah dilecehkan sebanyak 10 kali oleh tersangka SA (50), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.

"Ancaman dan tekanan membuat korban baru bisa melapor pada April 2025. Tersangka ditangkap dan dikenakan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat," jelasnya.

Kasus lain yakni pelaku bernama Aramana membawa lari seorang anak perempuan bernama samaran Bunga (14) dari Mesjid Al Furqan, Susoh.

Ia berhasil ditangkap di Aceh Tenggara, dan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan ponsel Android disita.

"Pelaku juga sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Waka.

Selanjutnya, pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dimana pelaku berinisial YU melempar korban berusia 14 tahun dengan batu hingga mengalami luka serius di kepala dan mata.

"Korban saat ini masih dirawat di RSU Meuraxa Banda Aceh, dan pelaku sudah kita tahan," sebutnya.

Kemudian kasus pencurian kendaraan. Dua pelaku yakni YU dan RA berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit becak motor milik warga. Penangkapan dilakukan secara terpisah di Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan dan Desa Kedai Kecamatan Susoh.

"Barang bukti yang berhasil disita termasuk dua unit sepeda motor, bak becak, serta dokumen kendaraan. Kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario Techno tahun 2012 juga berhasil dibongkar," bebernya.

Dalam kasus ini pelaku MA warga Aceh Utara, ditangkap di Meulaboh setelah menjual sepeda motor milik korban ke seseorang di Sibolga. Barang bukti masih dalam proses pencarian.

Kemudian kasus penganiayaan, dimana pelaku berinisial MS diduga melakukan pembacokan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek serius pada bagian paha dan lutut. Parang yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasus lain terjadi pada hari yang sama pukul 01.40 WIB, di mana pelaku bernama Jamari bin Zainuddin membenturkan kepala ke arah korban Kasmuddin bin Ajswan hingga menyebabkan luka di pelipis kanan.

"Seluruh pelaku yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Abdya, dan sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan apabila dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan," pungkasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Daerah