"Lima terduga pelaku ditangkap, dua sebagai perantara penjualan, tiga lainnya diduga menangkap dan membunuh Si raja Rimba," ujar Iptu Deno Wahyudi, SE., M.SI.
TAKENGON, InfoRakyat.co - Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, dalam aksinya polisi menangkap lima pelaku, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat malam, 14 Maret 2025.
Informasi dihimpun, penangkapan perdagangan kulit beserta bagian tubuh harimau tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama personel Unit Opsnal dan Unit Tipiter Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si membenarkan pihaknya berhasil mengungkap dan menggagalkan perdagangan kulit harimau serta mengamankan lima terduga.
Baca Juga:
Sehari Jelang Lebaran, Kota Medan Lengang, Pusat Perbelanjaan Sepi dan Lalu Lintas Lengang

Foto: Tulang Belulang Harimau Sumatera yang berhasil digagalkan perdagangannya. InfoRakyat.co/Humas Polres Aceh Tengah.
"Terduga pelaku yang ditangkap ada lima, dua sebagai perantara penjualan, tiga orang lagi sebagai menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut yang kulitnya mau dijual," ujar Deno Wahyudi kepada InfoRakyat.co melalui pean sisngkat, Sabtu (15/3/2025).
Disampaikan Kasat Reskrim, kelima terduga yang diduga kuat terlibat pusaran penjualan pembunuhan satwa langka yang dilindungi itu masing-masing berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah. M (50), dagang, penduduk Desa Blang Gele Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.
Kemudian J (54), Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25), Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
"Pengungkapan dan penangkapan kelima terduga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik akan ada transaksi penjualan kulit harimau di sekitar Jalan Soekarno Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah," beber Deno Wahyudi.
Daar informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Al hasil menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli.
"Sekira pukul 23.00 Wib, kami melihat pelaku S sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau. Petugas melakukan pemeriksaan," papar Kasat Reskrim.
Kedua pelaku ditangkap dan dilakukan menggeledah styrofoam Box, ternyata benar berisi kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 04.00 Wib jajaran at Reskrim Polres Aceh Tengah kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA.
"Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang deno Wahyudi.
Menurut Kasat Reskrim, kelima Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," pungkas Deno Wahyudi. ||




