"Di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, dan 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing serta 8 plastik es, 1 mancis hijau dengan jarum, uang tunai Rp700.000, 1 unit handphone Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang sudah dipotong, serta 1 kaleng berbentuk sendok," ungkap Kasi Humas Jomson.
KUTACANE, inforakyat.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh ringkus tiga pengedar narkoba bersama 10 paket barang bukti ikut diamankan, Minggu (14/09/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasi Humas, Jomson Silalahi, menjelaskan tiga orang pria yang diamankan berinisial R.A. (26) Warga Desa Pintu Khimbe Kec Lawe Alas, I.P.L.A. (28) Warga Desa Rumah Bundar Kec Ketambe, dan R.H. (25) Warga Desa Telaga Mekar Kec Lawe Bulan berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi awal tentang indikasi peredaran narkoba itu diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada kecurigaan di sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel. Dugaan warga, tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba segera bergerak menuju lokasi. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti, ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Minggu (21/9/2025).
"Di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, dan 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing serta 8 plastik es, 1 mancis hijau dengan jarum, uang tunai Rp700.000, 1 unit handphone Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang sudah dipotong, serta 1 kaleng berbentuk sendok," ungkap Jomson.
Baca Juga:
2 Grup Zikir Semarakkan Kenduri Maulid KNPI Nagan Raya di Dayah Istiqamatuddin Hayatus Suru
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka RA di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah. Kepada petugas, RA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutup Jomson. ||