“Narkotika jenis Ekstasi dibeli pengguna dari seorang Perempuan berinisial AH sebanyak 2 butir seharga Rp. 590.000. hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah AH dan menemukan barang bukti 28 butir Pil diduga Ekstasi berlogo Granat warna ungu”
BLANGKEJEREN, INFORakyat.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues, Polda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pengguna, Kurir dan pengedar narkoba jenis ekstasi secara terpilih di 3 Tempat Kejadian Perkara (TPK), sekira pukul 03.00 WIB, Sabtu, 26 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku pengguna, kurir dan Pengedar narkotika jenis Ekstasi di Cafe Bukit Cinta Desa Palok dan Dusun Ume Paya Desa Raklunung serta Dusun Bebuling Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues.
Kasat Resnarkoba Polres gayo Lues, Iptu Bambang Pelis, SH., MH mendapat informasi dari masyarakat di salah satu cafe di kawasan Bukit Cinta Desa Palok, Blangkejeren sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi.
"Mendapat informasi berharga tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas bertemu seorang laki - laki dan satu orang perempuan yang sedang duduk di Cafe. Merasa curiga, petugas mendatangi keduanya SL dan SS seraya dilakukan interogasi," ujar Kasat Narkoba melalui rilisnya, Senin (28/4/2025).
Hasilnya, pasangan itu mengakui jika baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi, dan saat digeledah petugas tidak ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan cek urine keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Ekstasi.
"Dari pengakuan SL dan SS, Ekstasi dibeli pengguna dari seorang perempuan berinisial AH sebanyak 2 butir seharga Rp. 590.000. hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah AH sekitar pukul 04.50 WIB, dan menemukan barang bukti 28 butir Pil diduga Ekstasi berlogo Granat warna ungu di simpan di dalam kotak rokok merk ABS dan ditemukan dalam lemari pakaian pelaku," jelas Bambang Pelis.
Penggeledahan di rumah saudari AH di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren disaksikan oleh Kepala Desa/Pengulu Raklunung Samsul Bahri. Selain mengamankan pelaku dan pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit Handphone merk Samsung galaxy A02S warna hitam.
Kepada polisi, AH mengakui jika pil Ekstasi yang ditemukan petugas adalah milik seseorang berinisial SM, warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren, dengan tujuan untuk diedar di wilayah Gayo Lues.
Pengakuan pelaku saudari AH dikembangkan, pukul. 06.00 Wib petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan saudari SM di kediamannya. Disaksikan Kepala Desa setempat, Tim Satres narkoba melakukan penggeledahan di rumah SM namun tidak ditemukan Barang Bukti.
Setelah dilakukan penyelidikan intens, SM mengakui kalau ekstasi yang ditemukan di rumah AH adalah miliknya dijualkan. SM juga mengakui ekstasi itu diperoleh dari seorang perempuan inisial MY (DPO), berdomisili di kota Medan dan dibeli sebanyak 30 butir dengan harga Rp 5.400.000 melalui pengiriman jasa angkutan travel 88 rute Medan – Gayo Lues.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran pil ekstasi di Gayo Lues. Para pelaku dan barang bukti sudah digelandang ke Polres guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues. ||





