“LKPP meminta Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” kata Nasruddin Bahar.
BANDA ACEH, InfoRakyat.co - Transparansi Tender Indonesia TTI menyambut baik Siaran Pers Nomor :1/SP-Ses.3/1/2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dengan tujuan agar Transparansi Pengadaan lebih baik.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar menyebutkan, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas barang dan jasa pemerintah, LKPP meminta Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah, papar Nasruddin Bahar melalui narasi siaran persnya, Sabtu (15/3/2025).
Kepada InfoRakyat.co, Nasruddin menjelaskan, pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga setelah penetapan alokasi anggaran belanja, Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk melakukan pengumuman RUP setelah rancangan Peraturan Daerah atau Qanun tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK/DPRA).
Menurut Koordinator TTI, melalui SiRUP Masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. SiRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki Akun, seperti pagu pengadaan, tanggal pelaksana pengadaan, hingga spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh K/L/PD Kementerian/Lembaga/dan Pemerintah Daerah.
"Mengisi SiRUP bukan hanya kewajiban tetapi juga wujud nyata komitmen bersama untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa yang Transparan, Efisien dan akuntabel," ulasnya.
Baca Juga:
Kejari Aceh Besar Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara dalam Program Bertajuk “Jaksa Menyapa”
Dengan pemanfaatan SiRUP, sambung Nasruddin, publik dapat dengan mudah mengakses secara real time, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
TTI memantau masih banyak SKPA Pemerintahan Aceh dan SKPD pada Pemerintahan Kabupaten /Kota belum melaksanakan amanah undang undang tentang diwajibkannya pengisian SiRUP untuk diumumkan melalui Website LKPP daerah masing masing.
Kenapa masih banyak yang belum mengumumkan kegiatannya di RUP salah satu penyebabnya ada indikasi niat yang tidak baik (Mens Rea) untuk melakukan persekongkolan.
Indikasi persekongkolan atau permufakatan dapat dilihat dari tidak transparannya pengelola Anggaran. "Disinyalir, metode ini kerap dilakoni pihak pemangku kebijakan untuk meloloskan tujuan mereka"
Umumnya, beber TTI, modus yang dilakukan dengan menyembunyikan kegiatan kegiatan pada SKPA/SKPD tertentu agar tidak semua orang bisa tahu kegiatan apa saja yang bakal dikerjakan.
"Kegiatan yang disembunyikan adalah pengadaan barang yang dilaksanakan dengan metode E-purchasing atau lebih dikenal dengan E-katalog dengan tujuan memudahkan bagi mereka mengatur rekanan yang akan ditunjuk," ungkap Nasruddin lagi.
Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sangat dibutuhkan untuk mengontrol kinerja para kepala SKPK, jika APIP menemukan masih ada daerah yang belum mengumumkan kegiatannya pada RUP segera diberikan teguran keras, jika perlu diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siaran pers LKPP perlu diindahkan, sehingga tidak ada peluang keuangan negara seolah-olah ditutupi untuk meloloskan keinginan pihak kekuasaan," pungkas Nasruddin Bahar. ||




