“Kita sudah menerima laporan dari orang tua korban, kasus ini sedang ditangani dengan meminta keterangan saksi-saksi,” kata AKP Fajriadi, SH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Anak dibawah umur, inisial FR berusia 11 tahun, warga Gampong Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh diduga mengalami kekerasan pemukulan dan pencekikan oleh seorang kakek MS (55) pada Selasa, 11 Maret 2025.
Informasi dihimpun, akibat peristiwa kekerasan tersebut, anak dibawah umur FR harus menjalani rawatan di Puskesmas setempat. Tidak terima anaknya mengalami pemukulan, ibu korban Ermiza (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dengan Nomor: STTLP/49/III/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH sekitar pukul 12.24 WIB, Jumat, 14 Maret 2025.
Surat SPKT yang dilaporkan ibu korban ke Polres Aceh Selatan. Foto Istimewa.
"Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Kasus ini diusut secara objektif, transparan dan profesional," ujar AKP Fajriadi, SH kepada awak media, Rabu (19/3/2025) di ruang kerjanya.
Berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, 11 Maret 2025 di desa Ujong Batee, Pasie raja. Namun kasus ini harus didalami secara akurat.
Baca Juga:
Wujud Kepedulian, Anggota DPRK Demokrat Aceh Selatan Santuni Anak Yatim dan Bukber 250 Warga
"Pada saat korban sedang menuju ke rumah neneknya, lalu dihadang di jalan oleh terlapor MS, kemudian mencekik dan menampar di bagian wajah dan dada korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit hati dan tidak menerima serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," paparnya.
Dimana, jelas Fajriadi, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76 C terjadi di desa Ujong Batee, Pasie Raja.
"Kami berkomitmen menegakkan supremasi hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar senantiasa kondusif, apalagi di bulan suci ramadhan," ucapnya melalui penjelasan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Bripka Jili Afwadi..
Peristiwa itu berawal saat korban FR berusia 11 tahun bersama dua temannya memancing di Tambak (kolam) ikan milik terlapor MS di Gampong Ujong Batee, Pasie Raja.
Mengetahui pemilik tambak ikan datang (terlapor) ke lokasi, korban bersama dua temannya melarikan diri, hingga ditemukan dan terjadi kekerasan, terang Jili Afwadi.
Media ini meunggu konfirmasi selanjutnya sesuai keterangan terlapor kepada penyidik. ||





