Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Aceh Selatan Ditetapkan Tersangka, tapi Belum Ditahan

author
Sudirman Hamid

04 May 2025 13:44 WIB

Terduga Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur di Aceh Selatan Ditetapkan Tersangka, tapi Belum Ditahan
ILUSTRASI: Penyidik Kepolisian dalam menangani kasus kekerasan. Foto: Radar Bojonegoro/Jawa Pos.
Laporan tentang kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur di Gampong Ujung Batee Kecamatan Pasie Raja sudah ditetapkan tersangkanya,” jawab Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.

TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gampong Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh pada Selasa, 11 Maret 2025 sudah ditetapkan pihak Polres Aceh Selatan dari penyelidikan menjadi tersangka.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadliansyah, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH membenarkan kasus tersebut sudah ditetapkan tersangkanya.

"Sudah ditetapkan tersangkanya pak, untuk tersangkanya tidak ditahan dikarenakan setelah di screening dokter ada faktor riwayat penyakit dan usia lanjut, dan tersangka juga melakukan tindakan operasi. Untuk konfirmasi resmi silakan ke Kasi Humas pak," ujar Narsyah Agustian kepada INFORakyat melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu (4/5/2025).

Disampaikan, sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP), kata Kasat Reskrim, "konfirmasi resmi ke Kasi Humas bang," tulisnya singkat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Aceh Selatan yang dihubungi mengatakan, "nanti hari Senin akan kita coba konfirmasi dengan Kasat Reskrim pak," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, diduga anak dibawah umur berinisial FR, 11 Tahun mengalami kekerasan oleh seorang kakek MS (65) pada Selasa, 11 Maret 2025. Kemudian peristiwa itu mendarat di Polres Aceh Selatan.

Akibat peristiwa dugaan kekerasan tersebut, korban FR harus menjalani rawatan di Puskesmas setempat. Tidak terima anaknya mengalami kekerasan, ibu korban Ermiza (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan dengan Nomor: STTLP/49/III/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH sekitar pukul 12.24 WIB, Jumat, 14 Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Kasus ini diusut secara objektif, transparan dan profesional," terang Kanit PPA Bripka Jili Afwadi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut kanit PPA Polres Aceh Selatan, berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima dari pelapor, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa, 11 Maret 2025 di desa Ujong Batee, Pasie raja.

"Pada saat korban sedang menuju ke rumah neneknya, lalu dihadang di jalan oleh terlapor MS, kemudian mencekik dan menampar di bagian wajah dan dada korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit hati dan tidak menerima serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," papar Jili Afwadi, namun keterangan itu harus berimbang dengan keterangan terlapor sehingga tidak sepihak.

Menurut pengakuan terlapor, pada hari kejadian tersebut, dirinya sengaja datang ke lokasi kolam (tambak) miliknya karena selama ini banyak ikan-ikan yang dibudidaya hilang dan diduga dipancing dengan sengaja oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Benar saja, sesampai di lokasi saya memergoki dua anak-anak sedang memancing di kolam yang bukan milik mereka secara tidak sah (mencuri). Mengetahui saya datang, satu orang melarikan diri, FR berhasil saya sekat," terang MS mengaku sudah berusia 65 tahun saat didampingi anak dan istrinya kepada awak media di kantor PWI jalan Merdeka Tapaktuan, Senin (23/3/2025).

Saat ditanya FR tidak mengakui dan membantah tidak ikut memancing. "Karena berulang-ulang ditanya masih berbohong, saya tepis sekali. Saya tanya dia anak siapa juga tidak dijawab, saya bilang masak kamu berbohong sama orang tua, saya tepis sekali lagi secara spontan akibat kesal," tutup MS.||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum