“TTI mendukung upaya Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap keterlibatan Dana POKIR DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,” ucap Nasruddin Bahar.
BANDA ACEH, INFORakyat.co - Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan dukungan sepenuhnya atas pengusutan Dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tiga tersangka.
Sebagaimana diberitakan, ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU inisial FJ, Ketua Komisi III DPRD OKU (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).
Mereka ditangkap dalam operasi OTT tim penindakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (15/3/2025), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 16 Maret 2025 kemarin.
Koordinator TTI mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penindakan dan memerangi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"TTI mengapresiasi kerja keras dan langkah-langkah KPK dalam menindak kasus-kasus korupsi, dan ini sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto," papar Nasruddin Bahar melalui rilisnya kepada INFORakyat.co, Senin (17/3/2025).
Presiden Prabowo, ungkap Nasruddin, juga mengingatkan kepala daerah dalam acara perbekalan (Retreat) di Magelang beberapa waktu lalu, dimana seluruh Gubernur dan Bupati, anggota Dewan serta pejabat lainnya dilarang bermain proyek.
"Peristiwa yang menimpa anggota DPRD Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan hendaknya menjadi warning bagi pemerintah Aceh. Jangan coba coba Paket Pokir dijadikan Proyek pribadi dalam bentuk apapun modus nya," imbuhnya.
Menurut TTI, Dana Pokir sudah menjadi rahasia umum dan terbuka secara vulgar, sehingga kegiatan kegiatan pada Dinas Dinas hampir semua sudah dikapling menjadi Pokir Dewan. Bahkan Anggota Dewan menunjuk koordinator sebagai badan penghubung (pengantara).
Informasi dihimpun, kronologis kejadian diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, dimana sebelum pengesahan Anggaran atau APBD Tahun Anggaran 2025 ketiga oknum Anggota DPRD menghubungi Ketua Pelaksana Anggaran Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan meminta "Jatah" dana Pokir sebesar Rp 40 miliar yang dijadikan dalam bentuk Proyek di Dinas PUPR.
Karena keterbatasan Anggaran disetujui Rp 35 miliar yang dijadikan dalam bentuk proyek pada masing masing proyek diberikan fee 20% jika diuangkan sebesar Rp 7 miliar.
"Jatah Ketua Rp 5 miliar dan Wakil Ketua Rp 4 miliar dan anggota masing masing Rp.1 miliar semua dalam bentuk Paket Pekerjaan," ungkap Setyo Budiyanto.
Dari kejadian OTT Anggota DPRD OKU Provinsi Sumatera Selatan menjadi pembelajaran buat Anggota DPRD di seluruh Indonesia dimana dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak dibenarkan dikelola oleh Anggota Dewan, Jika didapatkan Dana Pokir dikelola oleh Anggota Dewan maka kasus tersebut termasuk temuan KPK.
"Gencarnya KPK memberantas praktik korupsi di seluruh Indonesia, hendaknya menjadi kehatian-hatian bagi seluruh pejabat negara, termasuk pemerintah Aceh," himbau Nasruddin Bahar. ||





