”Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penahanan terhadap AI dan AJ dan FS atas keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi dana Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022”
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan dana Baitul Mal setempat tahun anggaran 2022.
Penahanan para tersangka tersebut disampaikan melalui rilis pers Nomor: PR-11/L.1.19/Dti.2/2025, Selasa, 17 Juni 2025. Kepala
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R Indra Senjaya, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Alfryandi Hakim, SH menyebutkan, pihak menahan AI selaku Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2019- 2023, dan FS selaku Tenaga Profesional Kegiatan Rehab Rumah Senif Miskin Tahun Anggaran 2022.
"Ketiga tersangka ditahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/ Penyimpangan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022," tulisnya dalam siaran pers.
Kasi Intel Kajari Aceh Selatan menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni sampai 06 Juli 2025 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025," papar M. Alfryandi Hakim, Selasa, (17/6/2025) sore ini..
Disebutkan, AI dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Sebelumnya, AI, Aj dan FS telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. "Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.740.000.000," tutup Muhammad Alfryandi Hakim. ||





