“Keaneka keanekaragaman hayati (flora) maupun satwa liar (fauna) mendiami 3.5 juta hektar kawasan hutan di Aceh, baik hutan produksi, lindung dan konservasi, perlu diperkuat upaya perlindungan dan pengamanan dari ancaman pembalakan liar dan kepunahan,” kata Kamarud Zaman, S.Hut, MH.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah I Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh menggelar diskusi penguatan upaya perlindungan dan pengamanan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) agar tidak terjadi kepunahan.
Dalam pemaparannya saat tampil sebagai pemateri Diskusi penguatan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan TNGL di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Kepala BPTNWilayah I Tapaktuan Kamrud Zaman, S.Hut, MH menyebutkan, kawasan TNGL dideklarasikan tahun 1980 sebagai salah satu dari lima TNGL pertama di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 811/Kpts/UM/II/1980 dengan luas 792.675 hektar, kemudian terjadi perubahan dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan Kawasan TNGL di Aceh dan Sumatera Utara Nomor: SK.6589/Menhut-VII/KUH/2014 dan Nomor: SK;4039/Menhut-VII/KUH/2024 dengan luas total 830.268,95 hektar.
Secara administrasi, sambung Kamarud Zaman, TNGL terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan 6 kabupaten penyangga terdiri 50 kecamatan dan 247 desa.
"Dari total luas kawasan TNGL, sebanyak 143.347,32 hektar berada di Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dengan pembagian 2 Seksi kerja yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan seluas 79.241,78 hektar," ujar Kamarud Zaman dihadapan peserta di Aula BPTN Tapaktuan, Kamis (12/6/2025).
Tegas disampaikan, saat ini kondisi TNGL mengalami tekanan dan ancaman serius yang mengganggu keutuhan dan pelestariannya disebabkan aktivitas illegal logging, perambahan hutan hingga ekspansi tanaman Perkebunan dibuktikan dengan dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 127 sertifikat di kawasan TNGL.
"Keaneka keanekaragaman hayati (flora) maupun satwa liar (fauna) mendiami 3.5 juta hektar kawasan hutan di Aceh, baik hutan produksi, lindung dan konservasi, perlu diperkuat upaya perlindungan dan pengamanan dari ancaman pembalakan liar dan kepunahan," kata Kamarud Zaman.
Menurut Kepala BPTN Wilayah I Tapaktuan, ancaman perambahan hutan, penggundulan dan ekspansi Perkebunan, berpotensi terjadi konflik satwa dengan manusia disebabkan habitat satwa terganggu. Padahal TNGL di Aceh Selatan adalah paru-paru dunia nomor satu di Sumatera.
"Ancaman lain, menurunnya fungsi hutan lindung, baik hutan produksi, lindung dan konservasi sebagai penyangga ekosistem akan mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Sesungguhnya, bencana ini akibat kurangnya kesadaran masyarakat penting menjaga kelestarian hutan," imbuhnya.
Masih keterangan Kamarud Zaman, semua kita tidak dapat menutup mata, keberadaan hutan lindung dan konservasi sasaran bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan illegal logging, membuka lahan pertanian, bahkan dijadikan kawasan pemukiman.
"Jika ini terus dibiarkan, maka potensi konflik manusia dengan satwa liar terbuka lebar karena habitat hewan yang dilindungi terusik dan punah, ancaman musibah banjir dan longsor akan menimpa karena serapan hutan rimbun menjadi gundul. Kami mengajak semua pihak untuk saling bersinergi dalam mengupayakan penguatan perlindungan dan pengamanan TNGL, jika perlu melalui penindakan hukum," imbaunya.
Pantauan INFORakyat, diskusi yang diikuti elemen penegak hukum (Polres, Kodim, Kejaksaan dan Polisi Militer), Kepala Seksi TNGL Aceh Wilayah II, KPH Wilayah 6, Kepala DLH Aceh Selatan dan komponen berkompeten di buka melalui zoom oleh Kepala kantor BPTN Aceh. ||





