TNI Aktif Bisa Duduki di 16 Instansi, Ini Rinciannya

author
Redaksi

16 Mar 2025 12:38 WIB

TNI Aktif Bisa Duduki di 16 Instansi, Ini Rinciannya
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memberikan Briefing kepada Panglima dan Komandan Satuan TNI di Papua. Foto: Fajar.co.id.
“Jumlah Kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif menjadi 16 instansi dari sebelumnya hanya 15,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

JAKARTA, InfoRakyat.co - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, dari 15 menjadi 16 instansi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat – Republik Indonesia (DPR-RI) TB Hasanuddin. Katanya, jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah satu dari sebelumnya 15 menjadi 16 instansi.

"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) dikutip InfoRakyat.co dilansir Fajar.co.id.

TB Hasanuddin menjelaskan, penambahan itu melibatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga baru yang akan diisi oleh prajurit TNI aktif.

Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota aktif TNI. Dalam revisi terbaru RUU TNI, jumlah itu direncanakan bertambah lima menjadi 15, sebelum akhirnya disepakati bertambah satu lagi menjadi 16 kementerian/lembaga.

Anggota Komisi I DPR-RI itu menegaskan, bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan tersebut.

"Jika seorang prajurit TNI aktif diangkat di luar daftar lembaga tersebut, maka ia diwajibkan mundur dari dinas kemiliteran. Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," kata Hasanuddin komisi membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

Sebelumnya, dalam draft RUU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga yang direncanakan bisa diduduki prajurit TNI aktif, yaitu:

1.              Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

2.              Kementerian Pertahanan.

3.              Sekretariat Militer Presiden.

4.              Badan Intelijen Negara (BIN).

5.              Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

6.              Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

7.              Dewan Pertahanan Nasional.

8.              Badan SAR Nasional (Basarnas).

9.              Badan Narkotika Nasional (BNN).

10.           Kementerian Kelautan dan Perikanan.

11.           Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

12.           Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

13.           Badan Keamanan Laut (Bakamla).

14.           Kejaksaan Agung.

15.           Mahkamah Agung.

Kini, dengan penambahan BNPP, total kementerian/lembaga menjadi 16. Penempatan prajurit TNI aktif di badan-badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan negara, khususnya di wilayah perbatasan dan kawasan strategis. ||

Sumber: Fajar.co.id

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News