“Antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara telah menetapkan tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara pada tanggal 22 April 1992, kini 4 pulau kembali cekcok,” kata Teuku Sukandi.
TAPAKTUAN, INFORakyat.co – Persoalan empat Pulau di Aceh yang kini dicap sebagai kawasan Sumatera Utara menjadi perbincangan hangat dan cekcok di kalangan masyarakat dan pemerintahan Aceh hingga viral di media massa, agaknya perlu merefleksi kembali dalil Sejarah sebagai dasar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan tokoh pantai Barat-Selatan Teuku Sukandi dengan menyandang lembaga Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh melalui pers rilisnya kepada INFORakyat.co, Rabu (28/5/2025).
"Ditinjau dari aspek hukum bahwa, pada tanggal 22 April 1992 di Langsa telah dilakukan kesepakatan bersama tentang tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara, dimana pemerintah Aceh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Sumatera Utara diwakili Gubernur Sumut Raja Inal Siregar," papar Teuku Sukandi.
Dia menyebutkan, diantara kesepakatan tersebut turut disepakati 4 titik tapal batas antara Sumatra Utara dan Aceh dan itu menjadi sandaran Sejarah yang tidak boleh diingkari.

Pertama tapal batas antara kabupaten Aceh Tenggara dengan kabupaten Tanah Karo, kemudian tapal batas Aceh Timur dengan Langkat, tapal batas antara Dairi Sumatera Utara dengan Aceh Selatan serta tentang tapal batas laut 4 pulau milik Aceh yang berada di Aceh Selatan (sekarang ini Aceh Singkil) dengan jalan negara yang berada di Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Dari surat kesepakatan 4 titik tapal batas antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara tersebut, ditandatangani kedua belah pihak dari provinsi aceh diwakili oleh Gubernur Aceh dan dari Sumatera Utara diwakili oleh Gubernur Sumut.
"Dipelajari dari catatan Sejarah, surat kesepakatan tersebut disetujui serta ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Rudini atas nama pemerintah (Presiden) Republik Indonesia, sekarang malah menjadi persoalan dan terkesan diingkari," imbuh Teuku Sukandi.
Baca Juga:
Bantuan Pascabanjir Aceh Singkil Tersendat, Warga Geram Jadup Tertahan dan Rehab Rumah Belum Jalan
Jika ditinjau dari aspek sejarah dan berdasarkan kesepakatan, 4 pulau tersebut telah dirampok Sumatera Utara itu adalah milik pemerintah Aceh.
"Empat pulau tersebut keberadaannya di wilayah laut kabupaten Aceh Singkil, itu wilayah Provinsi Aceh, mengingkari kesepakatan tapal batas sama halnya dengan merampok, Pemerintah pusat dan Aceh harus meluruskan masalah ini secara arif dan bijaksana," ucap Ketua PeTA Aceh itu.
Ditinjau dari aspek administratif, tambah Teuku Sukandi, pada tahun 1965 ada surat kepemilikan 4 pulau ini atas nama Teuku Daud (almarhum). Surat dimaksud dikeluarkan kantor Inspeksi Agraria Provinsi Aceh.
Adapun surat hak kepemilikan itu ada ditangan ahli waris Teuku Daud yang berdomisili di Trumon dan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan.
"Aneh bin ajaib, sekarang ini ke empat pulau telah di klaim milik Sumatera Utara, pandangan dan pendapat saya, ini sangat keliru dan lebih tepat dan dapat dikatakan Sumatera Utara telah merampok empat pulau milik Aceh kepunyaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Dari fakta Sejarah, "kami mengajak pemerintah Aceh kembali menetapkan keempat Pulau menjadi bagian wilayah Aceh, ini butuh perjuangan dan kekompakan bersama," imbau Teuku Sukandi.
Hingga berita ini ditayangkan, INFORakyat belum berhasil melakukan konfirmasi ke pihak-pihak berwenang. ||




