Diatur dengan aturan dan Undang-undang Pers ASN tidak boleh menjadi profesi jurnalis, mereka harus pilih satu antara ASN atau wartawan"
Dalam video tersebut terekam jelas seorang pria membututi dokter perempuan yang sedang melaksanakan tugas. Namun belum terkonfirmasi secara akurat.
Dari narasi yang disampaikan, tenaga medis itu meminta perhatian dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia dan pemerintah daerah (Bupati Bireuen), sebab prilaku oknum itu mengganggu tugas tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jika benar oknum tersebut adalah ASN dan ngaku-ngaku wartawan maka berhak ditindak tegas, atau pilih berhenti dari ASN untuk memilih profesi jurnalis. Cara-cara yang diperbuat dinilai tidak beretika layaknya wartawan yang menganut kode etik," ungkap Yunardi.
Lebih tegas disampaikan Yunardi M.Is di rumah besar PWI Aceh Selatan di Tapaktuan, jika memang tugas medis terganggu dalam melayani kesehatan masyarakat ulah pria itu, maka penegak hukum boleh bertindak karena sudah menciptakan suasana tidak kondusif di lembaga layanan kesehatan.
"Polisi harus turun tangan dan mengambil tindakan tegas, apalagi ASN ngaku-ngaku wartawan bertentangan dengan Undang-undang Pers. Kalaupun, tanggal satu diantara dua profesi," tegas pria akrab disapa bang Yuyun. ||





