"Pada hari peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 yang penuh Sejarah ini, kami berkomitmen memberantas dan membumihanguskan peredaran narkoba di bumi sepakat Segenap Kutacane," tegas AKBP Yulhendri, SIK.
KUTACANE, inforakyat.co – Usai melaksanakan dan mengikutiupacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, tahun 2025 di lapangan Ahmad Yani, Minggu (17/8/2025), Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara Polda Aceh melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja dan sabu dilaksanakan di gedung Polres setempat.
Republik Indonesia tercinta sedang fokus dan berkomitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa dari korban narkoba. Bahaya narkoba akan merusak moral anak bangsa, baik secara sosial hingga kehidupan rumah tangga.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh mahkamah Syariah, sejak Januari hingga Juli 2025 terdapat 252 gugatan perceraian yang didominasikan akibat penyalahgunaan narkotika.
Titik khidmat HUT ke 80 RI, jajaran Polres Aceh Tenggara memusnahkan sebanyak 801,01 gram narkotika jenis sabu dan 19,252gram ganja. Barang bukti tersebut diperoleh dari 8 orang tersangka, diantaranya terdapat 1 orang perempuan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Yulhendri, SH, SIK, M. IK mengatakan, pemusnahan narkoba sebagai kado di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, pemusnahan BB narkoba bentuk komitmen memberantas serta membumihanguskan peredaran narkoba di bumi sepakat Segenap Kutacane.
"Pada hari peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 yang penuh Sejarah ini, kami berkomitmen memberantas dan membumihanguskan peredaran narkoba di bumi sepakat Segenap Kutacane," tegas AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK kepada awak media.
Kapolres membenarkan sebanyak 801,01 Gram narkotika jenis sabu dan 19,252 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti tersebut diamankan dari 8 tersangka.
Ia mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu terdapat modus baru, yaitu melibatkan anak-anak, dengan barang bukti yang didapati menyelidik seberat 1 Kilogram. Kasus ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk dilakukan tindak lanjut hingga memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan.
Keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini turut diapresiasikan oleh Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fakhry.
"Komitmen pemberantasan narkoba di bangun Forkopimda Aceh Tenggara aparat kepolisian, merupakan kesepakatan dan tekad yang serius.Pengungkapan kasus-kasus peredaran narkoba tidak terlepas atas kegigihan pihak bawah komando kepemimpinan bapak Kapolres AKBP Yulhendri, ini patut diapresiasi," papar alim Fakhry.
Pengungkapan kasus narkoba di Aceh Tenggara mampu dibongkar jaringan antar provinsi, Aceh dan Sumatera, dengan barang bukti berkelas seberat 1 kilogram sabu.
"Kami menghimbau kepada seluruh bandar yang masih bermain dan terselubung di kabupaten Aceh Tenggara, segera menghentikan aktifitas yang selama ini kalian kerjakan, sebelum pihak kepolisian menciduk dan memborgol serta menggelandang jeruji besi. Masih terbuka ruang dan kesempatan untuk bertobat dan menyadarkan diri, upaya pemberantasan narkoba bukan main-main," imbau bupati. ||