Wali Kota Subulussalam Terima Dokumen Instruksi Gubernur Aceh Tentang Shalat Fardhu Berjamaah

author
Khairul

17 Mar 2025 18:11 WIB

Wali Kota Subulussalam Terima Dokumen Instruksi Gubernur Aceh Tentang Shalat Fardhu Berjamaah
WALI Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin (dua kanan) menerima dokumen Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 tahun 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. INFORakyat.co/Istimewa.
“Sebulan jadi Walikota, HRB telah melakukan pengajian khusus kaum ibu, guru, ASN dan masyarakat Kota Sada Kata di Pendopo Walikota Subulussalam”

SUBULUSSALAM, INGFORakyat.co - Dokumen Instruksi Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat Shalat Fardhu Berjamaah serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan se-Aceh diterima Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB).

Mewakili bupati/wali Kota se- Provinsi Aceh, HRB menerima salinan Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2025 yang diluncurkan pada Penutupan Aceh Festival Ramadhan 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/03/2025) kemarin.

"Dengan instruksi Gubernur Aceh, maka setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah, meninggalkan segala aktivitas saat azan berkumandang," begitu penyampaian HRB melalui keterangan tertulis dikutip INFORakyat.co, Senin (17/3/2025).

Terkait instruksi itu, HRB yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) menegaskan kesiapan dirinya melaksanakan instruksi yang sejalan dengan perintah Allah dan Rasulullah tersebut.

Sementara program mengaji, bagi SKPK dilibatkan Pimpinan Pondok Pesantren atau ulama setempat yang dilaksanakan di pendopo wali kota.

"Alhamdulillah tadi kami menerima amanah dari pak gubernur terkait shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji di satuan pendidikan di Aceh. Launchingnya tadi di Masjid Baiturrahman usai berbuka puasa bersama," ungkap HRB mengaku mewakili kepala daerah se Aceh saat menerima dokumen.

Sebagai payung hukum shalat berjamaah bagi ASN dan masyarakat, instruksi gubernur tersebut disebut mewajibkan setiap murid dan siswa pada satuan pendidikan formal di Aceh melaksanakan pengajian Al quran 15 menit sebelum belajar.

Dalam rangka penerapan Syariat Islam, mengatur aspek ibadah dan Syiar Islam. Menunaikan shalat fardhu dan kemampuan membaca Al-Qur'an merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah dan syiar Islam.

"Instruksi ini bagian dari ibadah dan nilai-nilai perubahan bagi tanah Serambi Mekah. Mudah-mudahan Aceh menjadi provinsi yang dimuliakan Allah," imbuhnya.

Instruksi tersebut juga disampaikan Kepada, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh serta Pimpinan Instansi Vertikal lainnya di Aceh.

Kemudian Bupati/Walikota se-Aceh; Pimpinan BUMN, BUMD dan Lembaga Swasta di Aceh; dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya; Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Aparatur Negara di Aceh dan Masyarakat di Aceh.||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News