Warga Minta Kejaksaan Aceh Tenggara Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan DD Tahun 2022

author
Almujawadin

15 May 2025 19:04 WIB

Warga Minta Kejaksaan Aceh Tenggara Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan DD Tahun 2022
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kutacane, Kamis (15/5/2025). INFORakyat/Al Mujawadin.
"Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara tahun 2022 pernah dilaporkan ke penegak hukum, namun mandek ditengah jalan"

KUTACANE, INFORakyat.co – Elemen masyarakat Desa Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 yang terindikasi melibatkan oknum mantan kepala desa setempat.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penyelewengan DD tersebut pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara akan tetapi belum ada kepastian hukum hingga saat ini.

Sebelumnya, pelapor atas nama Edi Sunarta CS pernah melaporkan dugaan penyelewengan ADD tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Kutacane yang menyeret oknum mantan Kepala Desa Kuta Bantil Tahun 2022-2023 yang sempat dinonaktifkan.

"Kami warga Kuta Bantil pernah melaporkan dugaan penyelewengan DD, terkait indikasi fiktif, mark-up dan tumpang tindih dalam pengelolaan dana desa Tahun 2022, akan tetapi mandek ditengah jalan," kata Edi kepada INFORakyat.co, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut sumber, di masa kepemimpinan mantan kepala desa Kute Bantil pada tahun 2022 alokasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) disinyalir disalurkan untuk aparatur desa dan pensiunan.

"Pengalokasian BLT untuk aparatur dan pensiunan patut diduga menyalahi aturan dan tidak tepat sasaran. Pengelolaan dan peruntukan BLT diatur dalam surat edaran Menteri Desa Nomor: 11 Tahun 2020, bahwa Aparatur desa tidak berhak mendapatkan BLT," imbuhnya.

Turut dibeberkan, selain program BLT, sebelumnya warga juga melaporkan dugaan penyelenggaraan Kute Siaga Kesehatan sebesar Rp 53.476.000, pembangunan rehabilitasi peningkatan sistem pembuangan air limbah Rp 90.000.000, pembinaan kerukunan umat beragama Rp 44.900.000, bantuan pertanian dan peternakan bibit, pupuk, obat-obatan Rp 133.690.000, peningkatan kapasitas perangkat Kute Rp 15 juta.

"Berdasarkan hasil investigasi dan musyawarah masyarakat pada tahun 2022, banyak kegiatan diduga fiktif dan mark-up dikerjakan oleh oknum mantan kepala desa tersebut. Begitu juga pada tahun 2023," beber Edi.

Disebutkan, didasari kesepakatan bersama dan musyawarah masyarakat Kute Bantil, kasus dugaan penyelewengan DD tahun 2019 sampai 2023 akan kembali dilaporkan ke penegak hukum (Kejari Aceh Tenggara), demi tegaknya supremasi hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat diproses sebagaimana mestinya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, R. Bayu Ferdian, saat dikonfirmasi perihal dugaan penyelewengan DD yang laporan tersebut mengatakan, bahwa dirinya pada tahun 2022 belum bertugas di Aceh Tenggara, akan tetapi pihaknya akan  mengkros cek berkas laporan warga desa Kuta Bantil dimaksud.

"Pada tahun 2022 saya belum bertugas di Aceh Tenggara, namun terkait laporan tersebut akan kita cek  kembali berkas yang ada, kami siap menindaklanjuti jika akurat," tandas R Bayu Ferdian. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : Hukum