WH Aceh Selatan Ciduk Remaja Pesta Miras Saat Razia di Tapaktuan

author
Sudirman Hamid

25 Sep 2025 23:13 WIB

WH Aceh Selatan Ciduk Remaja Pesta Miras Saat Razia di Tapaktuan
Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) pada Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan Rudi Subrita, S.Ag. Foto. Dok
“Kalau perkara masih bisa dibina, diberikan sanksi ringan, seperti push up atau membersihkan fasilitas umum, jika kasus pelanggaran syariat berat, tetap kita proses sesuai aturan,” kata Rudi Subrita, S.Ag.

TAPAKTUAN, inforakyat.co – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan menggelar patroli rutin penegakan syariat Islam di sejumlah lokasi mencurigakan rentan maksiat di seputaran kota Tapaktuan pada Senin malam, 22 September 2025.

Ketika tim WH turun ke sejumlah titik rawan pelanggaran syariat mulai pukul 22.00 WIB, lokasi yang disisir antara lain kawasan Gunung Peralung, Gunung Kerambil, terminal dan bundaran kota Tapaktuan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Rudi Subrita, S.Ag mengatakan bahwa patroli dilakukan lancarkan didasari laporan masyarakat. Namun aksi maksiat (mesum) yang dilaporkan tidak mendapat bukti pada saat patroli.

"Kami mendapati sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras, pelaku langsung diciduk dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan," ungkap Rudi Subrita saat dikonfirmasi inforakyat.co, Kamis (25/9/2025).

Ia menyebutkan,kalau perkara masih bisa dibina, diberikan sanksi ringan, seperti push up atau membersihkan fasilitas umum, jika kasus pelanggaran syariat berat, tetap kita proses sesuai aturan dan Qanun Aceh.

Dari operasi yang dilaksanakan, jelas Rudi Subrita, tim pertama menyisir kawasan Gunung Peralung setelah menerima laporan adanya praktik minum tuak dan dugaan perbuatan mesum. Namun, saat petugas tiba, lokasi dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan pelaku apapun.

Kemudian, patroli bergeser ke Gunung Kerambil. Di sana, petugas menemukan sekelompok warga yang sedang bermain kartu, tetapi tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Razia dilanjutkan ke bundaran depan masjid Tapaktuan, di lokasi ditemukan ketiga pemuda sedang menenggak minuman keras jenis Tuak.

"Mereka pelaku-red) langsung kami amankan. Di Lokasi lain, tim kedua juga menjaring pasangan muda-mudi yang diduga berbuat maksiat. Namun pelaku melarikan diri dengan langkah seribu menembus pekatnya malam," bebernya.

Kepada media Rudi Subrita mengakui penegakan syariat Islam di Aceh Selatan sangat terhambat akibat keterbatasan anggaran. Usulan dana sebesar Rp50 juta dalam perubahan APBK hanya disetujui Rp25 juta.

"Keterbatasan dana membuat banyak kasus hanya bisa kami tangani sebatas pembinaan ringan. Padahal laporan masyarakat cukup banyak, mulai dari judi, minuman keras, hingga kasus zina di sejumlah titik yang belum berhasil diungkap," cetusnya. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : Hukum, Daerah, Religius, Pemerintah