2 Napi Lapas Kelas 2B Kutacane Ketangkap Petugas Selundup Sabu

author
Almujawadin

22 Oct 2025 19:51 WIB

2 Napi Lapas Kelas 2B Kutacane Ketangkap Petugas Selundup Sabu
Dua warga binaan pemasyarakatan di lapas kelas IIB Kutacane kedapatan petugas selundup sabu, Rabu (22/10/2025) INFORakyat.co/ Almujawadin.
"Pengungkapan kasus iniberawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah seorang narapidanaberinisial J, saat digeledah ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kiri miliknya,” kata kasi Humas Jomson Silalahi.

KUTACANE, inforakyat.coWarga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara terjaring penyelundupan paket narkoba jenis sabu oleh petugas.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, SIK melalui kasi Humas, Jomson Silalahi membenarkan petugas Lapas Kutacane mendapati narapidana bawa paket sabu. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia menyebutkan, pelaku berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah seorang narapidana berinisial J, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu di saku celana sebelah kiri milik J," ungkap Jomson Silalahi kepada inforakyat.co,Rabu (22/10/2025).

Masih keterangan Kasi Humas, setelah diinterogasi, pelaku J mengaku sabu tersebut merupakan milik bersama rekannya, yaitu S, yang juga narapidana di Lapas yang sama.

Kedapatan memiliki Sabu, petugas lapas mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara.

"Menerima laporan dari petugas Lapas, personel Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dari kedua pelaku," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, sambung Jomson, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 5,00 gram, dibungkus plastik bening dan satu unit handphone OPPO A16 beserta kartu seluler.

"Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jomson.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum.

"Untuk kasus ini, penyidik Satres narkoba Polres Aceh Tenggara terus melakukan penyidikan dan pengembangan asal dari barang haram tersebut diperoleh, belum tertutup kemungkinan akan ada pihak lain," tandas Kasi Humas. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Daerah, Narkotika, Kepolisian