"Dari 128 orang yang terlibat jaringan narkotika, 3 diantaranya merupakan bandar. Sementara sebanyak 69 orang merupakan pengedar serta 61 orang sebagai pengguna, enam orang adalah anak dibawah umur," paparnya Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Yulhendri, SIK.
KUTACANE, INFORakyat.co – Aparat Kepolisian Polres Aceh Tenggara, POLDA Aceh berhasil sita Narkotika jenis sabu sebanyak 2.184,86 gram dan Ganja 20.743,92 gram dari tangan pengguna dan pengedar sepanjang Januari hingga awal Agustus 2025.
Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulhendri, SIK dalam konferensi pers yang digelar di lobi gedung Polres pada Rabu (6/8/2025) mengatakan, terdapat 66 kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) seberat 2.184,86 gram dan Ganja 20.743,92 gram sepanjang Januari sampai awal Agustus 2025.
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, terdapat 6 anak masih di bawah umur yang merupakan pengedar narkotika, terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan dari jumlah 128 orang tersangka (pelaku).
"Dari 128 orang yang terlibat jaringan narkotika, 3 diantaranya merupakan bandar. Sementara sebanyak 69 orang merupakan pengedar serta 61 orang sebagai pengguna, enam orang adalah anak dibawah umur," paparnya Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Yulhendri didampingi unsur Forkopimda.
Kapolres menyebutkan, enam tersangka yang masih dibawah umur tersebut, ditangani secara khusus berdasarkan undang-undang peradilan pidana anak.
Baca Juga:
2 Grup Zikir Semarakkan Kenduri Maulid KNPI Nagan Raya di Dayah Istiqamatuddin Hayatus Suru
"Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan dengan perhitungan 1 ons sabu digunakan 10 orang, maka terdapat 21.848 jiwa yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sedangkan jenis ganja seberat20.743,92 gram juga terselamatkan sebanyak 20.743 jiwa generasi dari ancaman kecanduan ganja," tutur Yulhendri.
Pihaknya terus memperkuat barisan untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari berbagai tindakan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Aceh Tenggara. ||