AMPAS Pertanyakan Temuan BPK RI sebesar Rp.600 juta Dana Banpres di Disdikbud Aceh Singkil, diduga diselewengkan

author
Sahab Hadafi

Kemarin, Pukul 22:50 WIB

AMPAS Pertanyakan Temuan BPK RI sebesar Rp.600 juta Dana Banpres di Disdikbud Aceh Singkil, diduga diselewengkan
Ketua AMPAS Aceh Singkil Syahrul Manik. Dok: Istimewa.
“Dana Bantuan Presiden (Banpres) disalurkan untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat terdampak bencana. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara, ini jangan ditolerir karena diduga mencederai amanah Presiden dan rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Syahrul Manik.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Aceh terkait dugaan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp.600 juta dalam pengelolaan dana Bantuan Presiden (Banpres) Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, patut dipertanyakan karena disinyalir telah mencederai amanah Presiden untuk membantu masyarakat terdampak bencana.

Ketua AMPAS, Syahrul Manik, mengatakan dana Banpres seharusnya menjadi instrumen pemulihan dan wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah akibat bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.

Karena itu, AMPAS menilai dugaan penyimpangan terhadap anggaran bantuan tersebut adalah persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moral dan etika pemerintahan yang tidak bisa ditolerir.

"Dana Bantuan Presiden (Banpres) disalurkan untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat terdampak bencana. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara, ini jangan ditolerir karena diduga mencederai amanah Presiden dan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Syahrul Manik melalui keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Temuan BPK tersebut berkaitan dengan pengadaan bantuan seragam sekolah bagi siswa terdampak bencana yang dilaksanakan melalui Disdikbud Aceh Singkil pada 2025. Program itu meliputi pengadaan pakaian sekolah, sepatu, celana, dan rok bagi pelajar yang terdampak musibah.

Menurut Syahrul, temuan audit BPK-RI, nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara serius dan transparan.

"Ketika dugaan kerugian negara sudah dinyatakan dalam hasil pemeriksaan resmi BPK RI, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara serius dan transparan," ujarnya.

AMPAS juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, mereka meminta proses penanganan tidak berhenti di tengah jalan dan diminta diproses hingga tuntas.

Selain itu, AMPAS mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran.

"Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi konsumsi publik sesaat tanpa kejelasan akhir. Penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Syahrul.

AMPAS juga meminta hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh dibuka secara transparan kepada publik. Katanya lagi, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas bentuk temuan, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Di bawah kepemimpinan baru Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, AMPAS berharap ada semangat baru dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Mereka menilai pengungkapan kasus tersebut penting sebagai peringatan bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Presiden (Banpres) Tahun 2025 Disdikbud tersebut saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Isu berkembang dan bergulir, kasus tersebut tengah dilakukan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran bantuan penanganan dampak banjir yang dikelola Disdikbud Aceh Singkil. Nilai anggaran yang menjadi objek penelusuran mencapai kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar.

Hingga berita ini disalurkan ke ruang publik, media ini belum mendapat keterangan akurat terhadap dugaan Bantuan Presiden untuk korban terdampal bencana hidrometeorologi di Aceh Sengkil.||

Tags terkait :