Aspirasi Warga Dijempol, Eksekusi Bantuan Baitul Mal Dasarnya Perbup Aceh Selatan

author
Sudirman Hamid

Kemarin, Pukul 20:47 WIB

Aspirasi Warga Dijempol, Eksekusi Bantuan Baitul Mal Dasarnya Perbup Aceh Selatan
Kepala Sekretariat, Gusmawi Mustafa, S.E. Foto Pribadi
“Saran pendapat publik saya memandang sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang positif, Sikap kritis diperlukan agar tata kelola pelaksanaan program dapat lebih maksimal,” ujar Gusmawi Mustafa, S.E.

TAPAKTUAN, inforakyat.co – Santernya pemberitaan di sejumlah media massaterkait kinerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Sekretariat, Gusmawi Mustafa, S.E akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan duduk permasalahan.

Ia menegaskan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihormati sebagai upaya perbaikan kelembagaan, tanpa kritik semua pihak tidak bisa mengintrospeksi diri.

"Saya memandangnya sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang positif. Sikap kritis diperlukan agar tata kelola pelaksanaan program dapat lebih maksimal," ujar Gusmawi Mustafa melalui keterangan tertulis kepada inforakyat.co, Selasa (28/10/2025).

Menurut Gusmawi, sejumlah program bantuan sosial tidak terencana, seperti bantuan pendampingan pasien rujukan, bantuan korban kebakaran, bantuan bagi orang terlantar, serta pembinaan mualaf. Namun penyalurannya belum dapat dieksekusi karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Dimana, sejak 25 sampai 26 Agustus 2025, Sekretariat telah berkirim surat resmi kepada Ketua Badan Baitul Mal untuk meminta penyusunan regulasi dan juknis pelaksanaan program. Namun surat-surat tersebut tidak mendapat tindak lanjut hingga lebih dari dua bulan.

"Seandainya sejak Agustus surat kami langsung ditindaklanjuti, Perbup sudah selesai dari awal dan tidak terjadi polemik panjang seperti saat ini," tegasnya.

Pada September 2025, Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus oleh Irbansus dan menemukan bahwa Perbup sebelumnya Perbup Nomor 8/2021, 33/2021, dan 6/2023 tidak mengakomodir penyaluran bantuan sosial tidak terencana sebelumnya melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Karena itu, Inspektorat tidak merekomendasikan penyaluran program sampai Perbup baru diterbitkan.

"Sebagai Pengguna Anggaran (PA), tentu saya tidak berani mengeksekusi program di luar dasar hukum. Ini menyangkut risiko administratif dan tindak pidana. Auditor justru menjadi tempat kami berdiskusi agar selamat secara dari jebakan hukum," jelasnya.

Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah pada Senin, 27 Oktober 2025, para pihak sepakat perlunya segera terbit Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Sebelumnya yang bersumber dari Dana Zakat dan Infaq di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Paling minimal (untuk sementara), tuturnya, adanya dokumen rekomendasi bersama sebagai dasar pelaksanaan program. Namun keesokan harinya, sebagian peserta rapat menolak menandatangani dokumen rekomendasi karena menilai belum cukup kuat secara hukum.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan di Sekretariat, tetapi ketiadaan landasan hukum. Kami justru yang paling awal meminta regulasi tersebut sejak Agustus 2025," tambahnya.

Untuk menghindari stagnasi yang berkepanjangan, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan untuk dilakukan audiensi khusus dan pemanggilan terkait percepatan penerbitan Perbup.

Gusmawi juga menegaskan bahwa tuntutan pencopotan dirinya bukan kewenangan publik atau unsur manapun. "Itu adalah kewenangan mutlak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Saya tidak menanggapi lebih jauh karena fokus saya tetap bekerja dan mengikuti aturan," tegasnya.

Ia menutup keterangannya dengan sebuah prinsip, "Yang biasa belum tentu benar. Yang benar yang harus dibiasakan"

Gusmawi berharap agar Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh segera menyiapkan instrumen regulasi seragam bagi seluruh Baitul Mal Kabupaten/Kota di Aceh, termasuk menyediakan kode rekening khusus zakat dan infak dalam SIPD RI agar tidak lagi menggunakan kode rekening bantuan sosial yang rawan misinterpretasi.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan berpegang teguh kepada payung hukum, dan kepatutan regulasi agar rangkaian bantuan tidak menyalahi aturan yang berakibat tereret hukum.

"Kami menilai, Gusmawi Mustafa memiliki integritas, akar masalahnya sangat jelas. Prinsip itu harus didukung semua pihak, dan segera dicari solusi agar tidak menjadi kendala, ciptalah kebersamaan demi masyarakat tanpa mengedepankan egoisme," ungkap sumber inforakyat.co meminta namanya tidak dipublikasi. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Daerah, Pemerintah