Bernilai Rp 1,6 M, BPK Sorot Penataan Aset Tetap JJI, Gedung dan Bangunan Kabupaten Nagan Raya 'Kacau Balau'

author
Didit Arjuna

27 Jul 2025 17:55 WIB

Bernilai Rp 1,6 M, BPK Sorot Penataan Aset Tetap JJI, Gedung dan Bangunan Kabupaten Nagan Raya 'Kacau Balau'
Tabel 52 Rincian Penyajian BMD Jalan pada KIB D dalam dokumen LHP BPK RI TA 2024 Kabupaten Nagan Raya masih kacau balau, Minggu (27/7/2025). INFORakyat/Dokumen Istimewa.
“Berdasarkan pemeriksaan pada KIB C e-BMD tahun 2024 diketahui terdapat gedung dan bangunan sebanyak 1.400 unit dari total 1.533 unit, keterangan luas 1 meter atau 1 paket dengan nilai total perolehan sebesar Rp.960.723.828.196,75”

NAGAN RAYA, INFORakyatk.co - Badan Pemeriksa Keuangan RepublikIndonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh menilai penatausahaan aset tetap Gedung dan bangunan kabupaten Nagan Raya kacau balau karena tidak sesuai ketentuan sebenarnya.

Temuan auditor BPK RI tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 melalui dokumen Nomor: 11.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2025 atas pemeriksaan Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2024.

Berdasarkan pemeriksaan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Golongan Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) tahun 2024, diketahui terdapat gedung dan bangunan sebanyak 1.400 unit dari total 1.533 unit, keterangan luas 1 meter atau 1 paket dengan nilai total perolehan sebesar Rp.960.723.828.196,75.

Gedung dan bangunan tersebut, ungkap Auditor BPK RI, diantaranya berupa gedung kantor, asrama, gedung laboratorium, gedung terminal/pelabuhan/bandara dan rumah negara, taman, bangunan parkir dan lainnya. Pada data KIB C juga tidak menyajikan informasi secara lengkap seperti dokumen dan letak/alamat lokasi.

Kepala Bidang (Kabid Aset) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya menyatakan bahwa informasi setiap unit gedung dan bangunan seharusnya dilakukan input pada e-BMD oleh masing-masing Pengurus Barang pada SKPK.

"Kabid Aset BPKD menambahkan sedang dilakukan koordinasi dengan seluruh Pengurus Barang untuk segera melengkapi informasi e-BMD," tulis auditor dan dikutip INFORakyat.co, Minggu (27/6/2025).

BPK RI Juga Menyorot Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi

Berdasarkan hasil KIB Golongan D, tentang Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada e-BMD terdapat penyajian sebanyak 478 unit jalan.

Hasil pemeriksaan Tim auditor, Sementara Bupati Nagan Raya menetapkan Surat Keputusan Nomor 600.1.8/293/Kpts/2024 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Nagan Raya, menyatakan terdapat 437 ruas jalan.

Data tersebut terdapat selisih sebanyak 41 unit jalan dari 478 menjadi 437 jalan, meliputi:

1.Jalan Kabupaten Arteri, jumlah Ruas 176, nilai Rp.418.554.970.459,00

2.Jalan Kabupaten Lokal, jumlah ruas nilai Rp.62 Rp35.540.796.078,00

3. Jalan Kabupaten Lain - Lain jumlah ruas 239, nilai Rp. 257.416.204.646,00

4 Jalan Kabupaten Bernilai Strategis,1 ruas dengan nilai Rp.373.554.000,00

Jumlah anggaran untuk membangun 478 unit jalan Rp.711.885.525.183.00 (Sumber: KIB D Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada e-BMD).

Kabid Aset BPKD menjelaskan akan berkoordinasi dengan Bidang Bina Marga PUPR untuk menyelaraskan data KIB D dengan SK Jalan pada e-BMD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:

1) Pasal 1:

a) Angka 27 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan aset dan seterusnya.

 BPK RI menyatakan, akibat kondisi akan muncul permasalahan yang mengakibatkan:

a. Pengambilan keputusan berdasarkan informasi Aset Tetap menjadi tidak tepat dan belum memadai;

b. Aset Tetap Tanah bernilai Rp1,00 belum dapat diyakini kewajarannya; dan

c. Aset Tetap milik Pemkab Nagan Raya tidak terjamin keamanan penguasaannya, berisiko hilang, dan dikuasai pihak lain. ||

 Keterangan foto:

Tabel 52 Rincian Penyajian BMD Jalan pada KIB D dalam dokumen LHP BPK RI TA 2024 Kabupaten Nagan Raya masih kacau balau, Minggu (27/7/2025). INFORakyat/Dokumen Istimewa.

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Daerah, Pemerintah