“Hasil pemeriksaan BPK RI terdapat dana earmarked Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang telah digunakan sebesar Rp.10.160.646.412,00 tidak sesuai ketentuan (prosedur),” tulis BPK RI dalam LHP LKPD 2025.
NAGAN RAYA | INFORakyat.co - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Aceh melakukan auditor terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Nagan Raya, diantaranya menunjukkan penggunaan dana earmarked tidak sesuai ketentuan.
Temuan penggunaan dana earmarked tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya oleh
BPK RI Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
BPK RI Perwakilan Aceh memaparkan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa sisa dana earmarkeds per 31 Desember 2025 seharusnya tersimpan di Kas daerah sebesar Rp.12.839.226.394,00.
"Hasilnya, dana earmarked yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Nagan Raya hanya sebesar Rp.2.678.579.982,00. Terdapat dana earmarked yang telah digunakan sebesar Rp. 10.160.646.412,00tidak sesuai ketentuan," tulis tim auditor padahalaman 74 dari 89 lembaran dikutip, Ahad, 27 Juni 2026.
Hasil wawancara dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD, diketahui bahwa penggunaan dana earmarkes untuk belanja lainnya, umumnya terjadi pada akhir tahun 2025.
"Hal tersebut dilakukan untuk menghindari bertambahnya nilai utang daerah," tulis BPK RI pada butir (b) lampiran 29 Tabel 51. ||




