Warga Danau Bungara Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Tujuh Anggota BPKam Terpilih

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

Warga Danau Bungara Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Tujuh Anggota BPKam Terpilih
Puluhan warga Desa Danau Bungara datangi Kantor DPMK Aceh Singkil meminta penetapan anggota BPKam terpilih. Jumat (26/06/2026). INFORakyat/Sahab Hadafi.
"Kami meminta tujuh anggota BPKam yang telah terpilih segera diproses dan ditetapkan melalui SK Bupati. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kegaduhan di desa kami," ungkap Rabudin.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Puluhan tokoh masyarakat Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, menyampaikan aspirasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat terkait penetapan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) periode 2026–2032, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPMK Aceh Singkil, masyarakat meminta pemerintah daerah tidak menggelar pemilihan ulang anggota BPKam dan segera menetapkan tujuh anggota yang telah terpilih melalui surat keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil.

Tokoh masyarakat Danau Bungara, Rabudin, mengatakan proses pemilihan anggota BPKam telah selesai sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.

"Kami meminta tujuh anggota BPKam yang telah terpilih segera diproses dan ditetapkan melalui SK Bupati. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kegaduhan di desa kami," katanya.

Menurut dia, selama sekitar 18 tahun BPKam di Desa Danau Bungara beranggotakan tujuh orang sehingga jumlah tersebut dinilai masih relevan untuk dipertahankan.

Sementara itu, anggota BPKam terpilih, Alimsyah, menilai jumlah tujuh anggota sesuai dengan kondisi Desa Danau Bungara yang memiliki wilayah cukup luas serta mempertimbangkan kemampuan desa.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu kondusivitas masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyerahkan dokumen berisi tiga poin tuntutan yang telah ditandatangani perwakilan tokoh masyarakat dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska.

Adapun tuntutan tersebut meliputi penolakan terhadap pemilihan ulang anggota BPKam, penetapan tujuh anggota BPKam yang telah terpilih untuk masa jabatan 2026–2032, serta penerbitan SK Bupati Aceh Singkil.

Plt. Kepala DPMK Aceh Singkil Riky Yodiska mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Kami telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan, mengingat saat ini pimpinan sedang melaksanakan tugas luar daerah," katanya.

Masyarakat menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.||

Tags terkait :