Di PN Tipikor, 2 Saksi Ahli Nyatakan Ada Temuan Kerugian Negara Kasus Pembangunan Jembatan Silayar Aceh Tenggara

author
Almujawadin

30 Jan 2026 13:34 WIB

Di PN Tipikor, 2 Saksi Ahli Nyatakan Ada Temuan Kerugian Negara Kasus Pembangunan Jembatan Silayar Aceh Tenggara
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Yudi Syahputra, S.H,didampingi JPU, Halim bersama staf Dessy, saat menghadirkan dua saksi ahli dan kedua terdakwa di persidangan perkara korupsi proyek Jembatan Silayar tahun 2022, di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (28/1/2026). INFORakyat.co/ Dok. Pidsus Kejari Aceh Tenggara.
“Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, menghadirkan dua orang saksi ahli penting sesuai bidangnya dalam pembuktian perkara korupsi pada proyek jembatan Silayar tahun anggaran 2022,

KUTACANE | inforakyat.co - Sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silayar (Pedesi-Keran) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara terus berjalan sesuai jadwal dan agenda yang ditetapkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H,.M.H, melalui Kasi Pidsus Yudi Syahputra, S.H didampingi Halim S.H, selaku Kasubsi Penyidikan menyebutkan, sidang lanjutan berlangsung, Rabu siang, (28/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Tipikor Banda Aceh.

Dalam gelaran sidang, Hakim PN Tipikor menghadirkan ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Aceh serta ahli fisik/teknik dari Dosen Politeknik Lhokseumawe.

"Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor menghadirkan dua orang saksi ahli penting sesuai bidangnya dalam pembuktian perkara korupsi pada proyek jembatan Silayar tahun anggaran 2022," kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara," Yudi Syahputra, S.H, Jumat, 30 Januari 2026.

Sidang kemarin, kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, berlangsung dari pukul 12.00 hingga pukul 15. 00 WIB. Pokok keterangan saksi ahli menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain dua terdakwa perkara korupsi jembatan Silayar tahun anggaran 2022 yang menghadirkan terduga MY dan AB di kursi pesakitan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan.

Kedua ahli yang diperiksa yakni ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Aceh, Hasbi dan ahli fisik/teknik dari Dosen Politeknik Lhokseumawe, Amir yang juga merupakan dosen itu merupakan akademisi S3 alias bergelar doktor.

"Berdasarkan keterangan singkat saksi ahli, pekerjaan proyek jembatan Silayar tersebut dinyatakan telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negaran, sesuai perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Aceh terhadap proyek tersebut," terang Yudi Syahputra.

Sementara ahli fisik/teknik dari Politeknik Lhokseumawe menyampaikan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan proyek jembatan Silayar tahun 2022 di lapangan, menyatakan ada ditemukan kekurangan volume dalam pekerjaan.

Perkara korupsi jembatan Silayar di PN Tipikor Banda Aceh, sidangnya dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Jamil, SH dengan anggota Ani Hartati, SH, MH serta Harmi Jaya, SH.

"Kejari Aceh Tenggara berkomitmen dan terus mengawal proses penegakan hukum kasus pembangunan jembatan. Kami melakukan pengawalan agar mendapat kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara," tegasnya.

Kejari Aceh Tenggara menginformasikan, bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Februari 2026 di PN Tipikor Banda, tandas Kasi Pidsus didampingi salah satu JPU, Halim bersama staf Kejaksaan Dessy. ||

Tags terkait :

Editor : HERU DWI SURYATMOJO

Kanal : News, Hukum, Daerah, Pemerintahan dan Pembangunan, KORUPSI, KEJAKSAAN