Diduga Jual Tanah BRR Rp.172 juta, Oknum Kades di Simpang Kanan Dilaporkan ke Kejari Aceh Singkil

author
Sahab Hadafi

45 Menit yang Lalu

Diduga Jual Tanah BRR Rp.172 juta, Oknum Kades di Simpang Kanan Dilaporkan ke Kejari Aceh Singkil
Ketua CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik saat menyerahkan laporan dugaan penjuanan tanah BRR ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Kamis (21/5/2026). INFORakyat/ Dok. Istimewa.
“Secara resmi hari ini, kami melaporkan oknum Keuchik (Kepala Desa) Cibubukan Simpang Kanan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penjualan aset Pemda berupa tanah BRR,” ujar Direktur CHK, Razaliardi Manik.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Provinsi Aceh melaporkan dugaan penyalahgunaan aset tanah milik Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh-red) –NiasSumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Kamis, 21 Mei 2026.

Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pengalihan dan/atau penjualan lahan milik Pemerintah Daerah Aceh Singkil di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan. Diisebut-sebut telah berubah status menjadi objek transaksi antara pihak.

Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti dugaan transaksi yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Simpang Kanan.

"Secara resmi hari ini,  kami melaporkan oknum Keuchik (Kepala Desa) Cibubukan Simpang Kanan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait dugaan penjualan aset Pemda berupa tanah BRR," ujarRazaliardi Manik melalui keterangannya.

Menurut CHK, lahan seluas sekitar kurang lebih 36.142 meter persegi atau 3,6 hektar itu merupakan aset negara yang dibeli melalui dana APBN melalui BRR pada 2006. Tujuannya untuk pembangunan perumahan korban bencana.

Hasil penelusuran CHK, pada Januari 2026, lahan tersebut diduga dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp.172 juta kepada oknum S warga Sidorejo, Gunung Meriah.

Direktur CHK Razaliardi Manik, menduga proses transaksi melibatkan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang ditandatangani oknum kepala desa, terkesan dan seolah-olah aset negara tersebut berstatus tanah milik pribadi.

Lembaga itu juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian wilayah administrasi dalam penerbitan dokumen, serta aliran dana pembayaran yang disebut masuk melalui rekening pribadi salah satu bank secara bertahap.

CHK meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk upaya pengamanan aset daerah agar tidak berpindah tangan secara melawan hukum atau tidak sah.

"Kami meminta pihak Kejari Aceh Singkil mengusut tuntas kasus dugaan penjualan aset negara secara melawan hukum. Mudah-mudah indikasi yang diragukan publik bisa terjawab secara transparan dan terang benderang serta tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," pungkas Razaliardi. ||

Tags terkait :