“Mempersiapkan Pemilihan Reje serentak, Panitia pelaksana masing-masing kampung maksimal berjumlah sembilan orang dari unsur masyarakat, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” jelas Iwan Pasha, S.STP, M. Si.
BENER MERIAH, inforakyat.co– Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengumumkan jadwal pemilihan reje (kepala desa) serentak tahun 2025, direncanakan berlangsung pada 10 Desember 2025 mendatang.
Pesta demokrasi rakyat selevel Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 akan diselenggarakan secara serentak, sebanyak 139 dari 232 desa yang menyebar di wilayah Bener Meriah mempersiapkan rangkaian tahapan dimulai awal sejak awal Agustus hingga pelantikan yang ditargetkan pada akhir Desember 2025.
Keterangan tersebut dipetik dari Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMK Bener Meriah Iwan Pasha, S.STP, M.Si. Pihanya mengatakan bahwa tahapan awal dimulai dengan pemberitahuan kepada petue (kepala urusan adat) untuk membentuk panitia pemilihan Reje, terhitung sejak tanggal 1–7 Agustus 2025.
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
Kemudian, Surat Keputusan (SK) panitia harus diserahkan ke DPMK paling lambat 10 Agustus 2025. "Mempersiapkan Pemilihan Reje serentak, Panitia pelaksana masing-masing kampung maksimal berjumlah sembilan orang dari unsur masyarakat, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009," jelas Iwan Pasha, S.STP, M. Si kepada inforakyat.co, Kamis (28/8/2025).
Tahapan berikutnya, sambung Iwan, pembekalan bagi tim kecamatan dan Panitia Pemilihan Reje (P2R) akan dilaksanakan 25–28 Agustus 2025.
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral, Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis EPSS
Setelah itu, panitia wajib membentuk petugas pencatat pemilih (Pengalih) maksimal lima orang dari unsur aparatur kampung, dengan proses berlangsung terhitung dari 1–23 September 2025.
Tahapan selanjutnya, Pendataan daftar pemilih dijadwalkan 24–30 September 2025, disusul pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar tambahan pada 1–7 Oktober 2025.
Penjaringan bakal calon Reje akan dibuka tanggal 8–23 Oktober 2025, dilanjutkan seleksi dan verifikasi administrasi 24 Oktober sampai 8 November 2025.
"Jika diperlukan, penjaringan kedua dan evaluasi kecamatan akan dilaksanakan pada 10–15 November 2025," paparnya.
Pengumuman bakal calon sekaligus masa penyampaian keberatan berlangsung 17–23 November 2025, sementara penetapan calon definitif dijadwalkan 26 November 2025, atau 14 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
Masih dalam tahapan, tutur Iwan Pasha, masa kampanye dijadwalkan selama enam hari, 24–30 November 2025, sedangkan masa tenang akan berlangsung tanggal 8–9 Desember 2025.
Setelah selesai genderang tahapan, maka baru dilaksanakan Pilkades. Pemungutan suara ditetapkan pada 10 Desember 2025, bersamaan dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang.
"Apabila ada dua calon memperoleh suara sama, makan harus dilaksanakan pemilihan ulang, kemungkinan ini pun sudah dijadwalkan pada 18 Desember 2025," tambah Iwan seraya memaparkan agenda pelantikan Reje terpilih direncanakan 23 Desember 2025.
Baca Juga:
Bupati Oyon Kagum, Atlet Aceh Singkil Boyong 5 Medali Cabang Pencak Silat di Pra-PORA 2026 Simeulue
Iwan menegaskan, seluruh tahapan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik/Reje.
"Kami berharap Pilkades serentak 2025 berjalan demokratis, aman, dan lancar. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas," pungkasnya.
Plt Kepala DPMK Bener Meriah menegaskan, seluruh tahapan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik/Reje.
"Kami berharap Pilkades serentak 2025 berjalan demokratis, aman, dan lancar disertai partisipasi aktif masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas sehingga suksesnya Pilkades serentak," pungkasnya. ||.





