“GMNI Aceh Tenggara mendesak agar Kejari melakukan audit lanjutan untuk menuntaskan kasus Pembangunan jembatan Silayakh, Lawe Alas Ngkeran yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 52 miliar,” ujar Adrian Plis.
KUTACANE, inforakyat.co – Sebelumnya Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan jembatan Silayakh, Lawe Alas Ngkeran tahun Anggaran 2022 dengan dana sebesar 10 Milyar, masih ada indikasi lain yang diduga belum tuntas.
Kisah dan perjalanan pengadaan lahan dan proses Pembangunan awal jembatan Silayakh yang diperkirakan menelan dana Rp 52 miliar multiyear menyimpan historis dan misteri, hingga memantik perhatian publik pasca penetapan dua tersangka MY dan AB pada 23 September 2025 lalu.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Plis, mendorong agar pihak kejaksaan tidak tembang pilih dalam penanganan dugaan perkara korupsi, dari anggaran yang begitu fantastis tersebut tentu harus dibuka secara berkelanjutan dan tuntas mulai dari awal.
Baca Juga:
Simpatisan dan Pendukung sempat "Meradang", Abu Heri minta Sabar dan Dewasa menyikapi Kehendak Allah
"GMNI Aceh Tenggara mendesak agar Kejari melakukan audit lanjutan untuk menuntaskan kasus Pembangunan jembatan Silayakh, Lawe Alas Ngkeran yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 52 miliar. Perjalanan kelam, sejak awal Pembangunan memantik sorotan publik," ujar Adrian Plis kepada inforakyat.co di Kutacene, Jumat (10/10/2025)
Menurut Adrian Plis, diketahui pada tanggal 27 September 2020, merupakan tahap ketiga pembangunan jembatan Silayakh, kala itu sempat ambruk. Di mana pada saat tersebut, PPT beralasan akibat bencana alam angin puting beliung.
Baca Juga:
Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral, Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis EPSS
"Pengerjaan jembatan Silayakh mengalami roboh rangka baja pada pekerjaan tahap ketiga, PPTK beralasan akibat pengaruh bencana alam angin puting beliung. Apakah alasan tersebut dapat dipercaya atau memang kondisinya yang kurang kokoh," sentil Adrian.
Kemudian pada tahun 2021 rangka baja yang di simpan di gudang pribadi oknum kepala dinas PUPR Aceh Tenggara, digasak pencuri, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Gudang penitipan atau penyimpanan barang material Pembangunan jembatan Silayakh tentu termasuk dalam anggaran bersifat sewa, sehingga pemeliharaan barang diduga kuasai oleh oknum kadis pada masa itu," tegasnya.
Adrian juga mendesak berbagai kejanggalan Pembangunan jembatan Silayakh dan sejumlah peristiwa, mulai tahap pertama hingga kelima dibuka kembali dan diusut setuntas-tuntasnya.
"Kami yakin pihak Kejari Aceh Tenggara berkomitmen memberantas korupsi untuk menyelamatkan anggaran negara, karena itu maka kasus Pembangunan jembatan Silayakh dibuka kembali dari awal untuk menegakan supremasi hukum," harap Andrian.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
Informasi dihimpun, pekerjaan Pembangunan Jembatan Silayakh, Kutacane dikerjakan selama lima tahun, dengan anggaran per tahun kurang lebih sebesar Rp.10 miliar.
Hingga berita ini dipublikasi, media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak berkompeten, termasuk dari Kejaksaan Negeri dan pihak pelaksana. ||





