Kasus Korupsi Pengadaan “Embek-embek”, PPTK Divonis Bebas, Pelakasana Lapangan 14 bulan Penjara Denda Rp.50 juta

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 22:21 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan “Embek-embek”,  PPTK Divonis Bebas, Pelakasana Lapangan 14 bulan Penjara Denda Rp.50 juta
Sidang Vonis kasus korupsi pengadaan bibit embek-embek (Kambing) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Waspada.id.
“Hasdiman, SP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan, divonis bebas oleh majelis hakim atas dakwaan korupsi pengadaan bibit embek-embek (kambing) di PN Tipikor Banda Aceh”

TAPAKTUAN | INFORakyat.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Hasdiman, S.P, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pertanian Aceh Selatan, sementara terdakwa Edy Akmal, pelaksana lapangan proyek divonis pidana selama 14 bulan penjara.

Selain vonis kurangan badan, Edi Akmal juga harusmembayar denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Putusan berkekuatan hukum tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Jamil, SH, didampingi hakim anggota Anda Ariansyah, SH, MH, dan H. Harmi Jaya, SH, dengan panitera pengganti Murdani, S.H di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis, 23 April 2026 kemarin dikutip dari Waspada.id, Jumat, 24 April 2026.

Perjalanan sidang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana seluruh dakwaan penuntut umum.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi secara utuh terhadap terdakwa. Sebanyak 88 barang bukti yang diajukan dalam perkara ini tetap dinyatakan sah dan sebagian digunakan dalam berkas perkara lain yang ditangani secara terpisah.

Hasdiman, SP, bertindak selaku PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 08 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bibit Kambing untuk petani di Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021.

Terdakwa Edy Akmal, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Putusan terhadap Edy Akmal tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp.250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp.367.133.750.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pengadaan bibit kambing petani DOKA Tahun Anggaran 2021. Dalam fakta persidangan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.388.133.750.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Edy Akmal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti sebanyak 88 item sebagaimana terlampir dalam berkas perkara turut ditetapkan dalam putusan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp.10 ribu.

Sebelumnya, tuntutan yang dibacakan pada 8 April 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan bebas tersebut. ||

Sumber: Waspada.id..

Tags terkait :