Kasus Narkoba 6,5 kg, Bareskrim Buru Boy dan Satriawan di NTT hingga Sumut

author
Redaksi

10 Mar 2026 21:46 WIB

Kasus Narkoba 6,5 kg, Bareskrim Buru Boy dan Satriawan di NTT hingga Sumut
Bareskrim Buru DPO Narkoba Boy dan Satriawan di NTT hingga Sumut. Sumber: Tempo.co.
“Sebagai upaya antisipasi, jika DPO melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara, perlu diburu dengan kerja keras,” kata Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

JAKARTA | inforakyat.coBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memetakan sejumlah lokasi pengejaran terhadap buronan A. Hamid alias Boy dan Satriawan dalam kasus peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik memfokuskan pengejaran di beberapa wilayah, yakni Jakarta dan sekitarnya, NTB, Kalimantan, serta Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik juga mengantisipasi kemungkinan kedua buronan melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal.

"Sebagai antisipasi jika DPO melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan dan Sumatera Utara, maka perlu diburu dengan kerja keras dan dukungan masyarakat," Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis dikutip lansiran berita Tempo.co, Selasa, 10 Maret 2026.

Eko menjelaskan penyidik mengantisipasi jalur pelarian yang sama seperti yang dilakukan buronan sebelumnya, yakni Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Polisi menangkap salah satu bandar besar di NTB itu di lepas pantai Sumatera Utara pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu.

Boy diduga menjadi orang suruhan seorang anggota polisi bernama Brigadir Kepala (Bripka) Abdul Hamid.

Namun, Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen menegaskan bahwa Bripka Abdul Hamid berbeda dengan Abdul Hamid alias Boy.

"Boy bertugas mengambil maupun mengantarkan barang haram itu," ujar Handik.

Ko Erwin dan Bripka Abdul Hamid memiliki hubungan bisnis dalam jaringan peredaran narkotika rute Jakarta – Bima. Meskipun keduanya berasal dari kelompok berbeda.

"Satriawan alias Awan merupakan salah satu kurir Ko Erwin dari gembong narkoba di wilayah tersebut," bebernya.

Bareskrim sebelumnya mengungkap total pengiriman sabu dari Jakarta ke Kota Bima mencapai 6,5 kilogram. Jaringan tersebut melakukan pengiriman sebanyak tiga kali pada November 2025 dan Januari 2026.

Jaringan ini juga terafiliasi dengan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi. Keduanya menerima aliran dana dari bandar narkotika. ||

Sumber:Tempo.co.

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Kriminal, Narkotika, Kepolisian, Peristiwa