“Menghindari terjadinya pelanggaran Syariat Islam, personel Satpol PP/WH menghimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga lingkungan agar tidak disalahgunakan untuk maksiat pada Idul Adha 1447 hijriah/2026 masehi," ujar petugas Satpol PP-WH Nagan Raya
NAGAN RAYA | INFORakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Syariat Islam di sejumlah objek wisata di wilayah tersebut, Jumat, 29 Mei 2026 kemarin.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi kawasan wisata Krueng Isep, irigasi Beutong, Pantai Naga Permai, serta sejumlah titik wisata di wilayah Kecamatan Seunagan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada para pengelola tempat wisata agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran Syariat Islam, baik yang dilakukan oleh pekerja maupun pengunjung.
"Menghindari terjadinya pelanggaran Syariat Islam, personel Satpol PP/WH menghimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga lingkungan agar tidak disalahgunakan untuk maksiat pada Idul Adha 1447 hijriah/2026 masehi," ujar petugas Satpol PP-WH Nagan Raya.
Baca Juga:
Idul Adha 1447 H, Pemkab Bener Meriah Sembelih 28 ekor Hewan Qurban, total tembus 1000 ekor
Selain itu, Satpol PP-WH juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri mereka, terutama saat berada di ruang publik dan kawasan wisata.
Menurutnya, tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan Syariat Islam tidak hanya berada di tangan pemerintah melalui Satpol PP-WH, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar.
Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjaga penerapan Syariat Islam serta menciptakan suasana yang tertib, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman di wilayah setempat. ||





