“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas Capaian sebagai Kejaksaan Tinggi type B terbaik kategori zona integritas di Indonesia,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
BANDA ACEH | INFORakyat.co – Ajang anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, menyerahkan penghargaan atas prestasi membanggakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, terbaik II kategori Zona Integritas di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kejati Aceh berhasil meraih penghargaan bergengsi tingkat nasional sebagai Terbaik II KategoriKejaksaan Tinggi Tipe B dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
Capaian penghargaan tersebut sangat jelas penuh dengan perjuangan dan semangat juang rekan rekan adhyaksa Kejaksaan Tinggi Aceh.
KoordinatorTransparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar menilai ada beberapa prestasi yang diselesaikan Kejati Aceh dalam waktu cepat dalam penegakan hukum.
Ia memaparkan, diantaranya Aceh digegerkan dengan pengadaan bibit ikan dan pakan rucah untuk kelompok korban konflik yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur.
Waktu itu banyak masyarakat pesimis kasus tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat mengingat lokasi dan jumlah orang yang diminta keterangan dalam jumlah banyak.
Kejaksaan Tinggi Aceh sukses dan mampu melaksanakan penegakan dengan profesional dan cepat.Mulai saat itu masyarakat menaruh harapan, ternyata hukum masih dapat ditegakkan meskipun melibatkan orang orang penting baik di kekuasaan maupun di dunia politik.
Baca Juga:
Harga Sawit Tersungkur, Pemerhati kritik Bupati Aceh Singkil berbanding terbalik dengan fakta
"Kami masih ingat sekali tentang kasus BRA mengguncangkan politik di Aceh, sebab anggaran sebesar Rp.15 miliar tega difiktifkan dan tersandung proses hukum. Tetapi Kejati Aceh benar-benar tampil dalam penegakan supremasi hukum," ungkap Nasruddin Bahar melalui siaran pers kepada INFORakyat, Kamis, 28 Mei 2026.
Selain itu, TTI juga mengapresiasi keseriusan Kejati dalam membongkar kasus Penerimaan Beasiswa Aceh yang melibatkan banyak orang. Perjuangan yang gigih serta komitmen dan kerja keras Kejati Aceh, akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka.
"Dan masih banyak kasus-kasus kain yang sudah dituntaskan. Kedepan kami menaruh harapan besar kepada Kejati Aceh, agar respon cepat mengungkap kasus korupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa," imbau Koordinator TTI.
Ia mengemukakan, temuan KPK yang disampaikan pada Rakor pencegahan Korupsi yang diikuti oleh Bupati, Wali Kota dan anggota dewan. KPK dengan gamblang mengatakan indikasi tender diatur dan pemecahan paket terjadi secara masif baik di daerah maupun di provinsi.
"Apa yang disampaikan KPK dalam rakor beberapa minggu yang lalu menjadi tantangan tersendiri. Indikasi Red Flag pada metode dan proses tender semua dapat dibuktikan," beber Nasruddin lagi.
Dengan gamblang, ia menuturkan, bahwa sebagai contoh dan uji petik, pemecahan paket rehabilitasi pendopo wakil Bupati Aceh Barat, paket dipecahkan menjadi tiga, terindikasimenghindari tender.
Rehab ruang komisi di DPRA juga dipecah pecahkan dengan beberapa pekerjaan konstruksi padahal masih dalam satu gedung, dan diduga bisa dijadikan satu paket.
TTI juga mengendus ada pengadaan Fiktif tahun 2025 yang diduga milik pokir DPRA. Kejaksaan tinggi diminta memberikan hukuman setimpal, tidak cukup dengan pengembalian anggaran ke kas Negara.
"Sepantasnya, pelaku dugaan korupsi dihukum seberat beratnya sebagai efek jera, sehingga indikasi korupsi tidak dilakukan lagi oleh oknum lain," bebernya.
Nasruddin Bahar menambahkan, kinerja Kejaksaan Tinggi terus dituntut maksimal oleh masyarakat. Sehingga tidak ada tebang pilih dan jangan sampai lahir rasa pesimis di tengah-tengah warga.
"Selamat kepada Kejati Aceh atas prestasi yang ditoreh, semoga kiprahnya terus melesat dan berintegritas, angka korupsi ditekan, rakyat sejahtera," pungkas Nasruddin Bahar. ||





