“Ikhtisar pemantauan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan per 31 Desember 2025 sebanyak 286 Rekomendasi, 111 temuan dari Tahun 2021 sampai dengan 2025”
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memaparkan ikhtisar pemantauan tindak lanjut Rekomendasi hasil pemeriksaan Keuangan sebelumnya.
Ikhtisar tersebut dicurahkan pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026,pada halaman terakhir sebelum menguraikan lampiran yaitu di 106 dari 106 lembaran, dikutip Ahad, 12 Juli 2026.
Dalam rangka pemeriksaan atas LKPD Aceh Selatan Tahun 2025, BPK RI Perwakilan Aceh memantau tindak lanjut rekomendasi tahun anggaran 2021 sampai 2025.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Aceh Selatan dan DPRK.
Pemantauan atas tindak lanjut Pemerintah Aceh Selatan terhadap temuan tersebut menunjukan hal-hal sebagai berikut:
1.Tahun 2021, jumlah temuan 16m Rekomendasi 54, Hasil Tindak Lanjut (46 sesuai, 8 belum sesuai/selesai, belum ditindaklanjuti) nihil.
2. Tahun 2022, temuan 28, Rekomendasi 47. Hasil pemantauan tindak lanjut (35 sesuai, 10 belum sesuai/selesai, belum ditindaklanjuti 2).
3. Tahun 2023, Temuan 20, Rekomendasi sebanyak 38. Hasil tindak pemantauan tindak lanjut (15 sesuai, 23 belum sesuai/selesai, belum ditindaklanjuti nihil).
4. Tahun 2024, Temuan 28, Rekomendasi berjumlah 84. Hasil tindak lanjut pemantauan (39 sesuai, 37 belum sesuai/selesai, belum ditindaklanjuti 8)
5. Tahun 2025, jumlah temuan 19, Rekomendasi sebanyak 63. Hasil tindak lanjut (27 sesuai, 19 belum sesuai/selesai, belum ditindaklanjuti 17).
Sumber: Laporan Hasil Pemantauan tindak lanjut, total dari tahun 2021 sampai 2025, jumlah temuan 111, rekomendasi 286. Hasil pemantauan tindak lanjut (162 sesuai, 97 belum sesuai.selesai, belum ditindaklanjuti 27).
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan BPK, antara lain mengenai permasalahan Perencanaan dan Pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun 2024 belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Berikut rekomemdasi yang telah ditindaklanjuti:
1. Memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menginstruksikan Kuasa BUD dalam melakukan manajemen kas supaya lebih cermat dalam memeriksa ketersediaan kas dalam pelaksanaan pencairan kegiatan sesuai sumber dana tersedia dan melakukan pengendalian serta memprioritaskan pencairan belanja sesuai dengan sumber daya yang tersedia.
Baca Juga:
TTI: Jangan Jadikan Aceh Hanya Penghasil Gas dan Penonton, Hilirisasi Harus di Tanah Rencong
2. Memerintahkan Kepala BPKD selaku BUD untuk menginstruksikan Kuasa BUD dalam melakukan manajemen kas supaya menyusun ketentuan teknis/SOP yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan manajemen Kas BUD antara lain terkait penetapan saldo kas minimal, perencanaan kas, dan penentuan strategi manajemen kas dalam mengatasi kekurangan kas maupun menggunakan kelebihan kas.
BPK juga menjabarkan Rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain:
1.Berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRK untuk menetapkan kebijakan rasionalisasi belanja dalam menyusun APBK dengan memprioritaskan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga.
2. Berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRK untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan sumber dana dalam menyusun anggaran belanja, demikian isi Ikhtiar tindak lanjut BPK. ||






