“Bendahara pengeluaran BLUD RSU H. Sahudin telah memungut pajak pemerintah pusat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi belanja Rumah Sakit. BPK RI menemukan nilai potongan pajak yang dipungut bendahara sebesar Rp.1.544.118.048,50 merupakan akumulasi pungutan pajak tahun sebelumnya belum disetor ke kas Negara, ditambah pungutan zakat/infak"”
KUTACANE | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas pemeriksaan pengelolaan anggaran di RSU H Sahudin Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 membongkar temuan pungutan pajak pemerintah pusat belum disetor bendahara pengeluaran ke Kas Negara.
Temuan BPK RI tersebut dituangkan pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 pada halaman 83-85 dari 119 lembaran, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026 untuk bahan publikasi sesuai dokumen yang diperoleh secara resmi.
Dipaparkan BPK, bendahara pengeluaran BLUD RSU H. Sahudin ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 954/35/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan menunjuk saudara DS sebagai bendahara pengeluaran.
Pada tanggal 18 Juli 2025, terjadi pergantian bendahara berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 954/232/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan menunjuk AS ,emggantikan DS.
Berikut pungutan seluruhnya terhadap PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, yaitu:
1. Saldo awal PFK tahun 2024 Rp.1.168.798.838,37
Baca Juga:
Syarat Terdaftar Desil 1-5, Pemkab Nagan Raya Buka Bantuan Beasiswa dan Santri untuk 2027
2. Pembayaran PFK 2024 pada tahun 2025 sebesar Rp.595.156.575,53.
3. Sisa PFK tahun 2024 senilai Rp.573.642.262,84.
4. Penambahan PFK tahun 2025 sebesar Rp.970.475.785,66.
5. Saldo PFK per 31 Desember 2025 berjumlah Rp.1.544.118.048,50.
Menurut BPK, Pemerintah Aceh Tenggara telah mencatat nilai potongan diatas sebagai utang PFK per 31 Desenber 2025, namun tidak mencatat nilai Kas lainnya di bendahara pengeluaran BLUD RSU Sahudin karena tidak ada fisik uangnya.
Hal tersebut sesuai dengan hasil pelaksanaan cash opname atas kas lainnya di bendahara pengeluaran pada tanggal 28 April 2026.
Hasil wawancara dengan inisial B selaku Direktur RSU H. Sahudin periode 2025 dan saudara DS selaku bendahara pengeluaran menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional rumah sakit.
Baca Juga:
BPK RI Bongkar, Bantuan Modal Usaha Perseorangan Simeulue Rp.700 juta tidak Disertai Laporan
Berdasarkan Laporan Auditor Independen (LAI) atas laporan keuangan BLUD Tahun 2025, diketahui bahwa realisasi pendapatan BLUD sebesar Rp.48.753.514.888,51. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp.48.440.164.578,92 atau surplus sebesar Rp.313.350.309,59.
Dengan demikian, keterangan bahwa potongan pajak digunakan untuk kegiatan operasional rumah sakit tidak dapat diyakini, dikarenakan pengeluaran belanja lebih kecil dibandingkan pendapat BLUD RSU H. Sahuddin Kutacane.
Catatan penting, Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan pajak Pratama Subulussalam telah menyurati Direktur RSU H Sahudin dengan Nomor S-999/KPP.2507/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.
Berdasarkan lampiran surat tersebut utang pajak Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 578.178.003,00. Atas surat Pajak Pratama Subulussalam, baru dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp.4.535.740. Sehingga sisa utang PFK 2024 sebesar Rp.573.642.263,00.
BPK menyebutkan, sisa utang pajak tersebut berbeda dengan catatan bendahara pengeluaran BLUD sebesar Rp.0,16 (Rp.573.642.263,00 – Rp.573.642.262,84) dikarenakan pembulatan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa selain potongan/pungutan atas pajak pemerintah pusat, terdapat juga potongan pajak daerah berupa pajak makan dan minuman (PB1 dan potongan zakat.infak yang dipungut bendahara pengeluaran sebesar Rp.311.195.495,82 yang merupakan akumulasi dari potongan pajak zakat dan infak tahun sebelumnya yang belum disetor ke kas daerah.
Hasil pelaksanaan cash opname atas potongan/pungutan pajak diatas juga menunjukan bahwa tidak terdapat fisik uang tersebut. Wawancara dengan saudara B selaku Direktur RSU H Sahudin periode 2025 dan bendahara pengeluaran (DS) menyatakan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kegiatan operasional rumah sakit, namun bendahara tidak dapat merinci penggunaan dan memberi bukti-bukti atas penggunaan dana pajak.
Atas permasalahan di atas, pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/306/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang pembebanan Kerugian Negara sementara sebesar Rp.1.855.313.544,32 (Rp.1.544.118.048,50 + Rp.311.195.495,82) atau PPN/PPh ditambah pajak zakat dan infak.
Saudara B selaku Direktur RSU H Sahudin periode 2025 dan DS selaku bendahara pengeluaran telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada tanggal 4 Juni 2026 dengan jaminan berupa bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sejumlah aset.
Disebutkan, nilai jaminan yang dijaminkan berdasarkan penilaian harga wajar yang dilakukan oleh Tim Penilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sesuai Laporan penilaian Nomor LP-BPKD/0002/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026.
Berita ini disusun dan diluncurkan ke ruang publik sesuai LHP LKPD BPK RI Perwakilan Aceh dan dikutip INFORakyat.co sebagai bahan publikasi, Sabtu, 11 Juli 2026, mempedomani Undang-undang Presm dengan prinsip profesionalisme sesuai kode etik dan kaidah jurnalistik. ||





